Pejabat OJK Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Dana Pensiun DP4

Pejabat OJK Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Dana Pensiun DP4

Ilustrasi OJK-Istimewa-

Pejabat OJK Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Dana Pensiun DP4 - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mencari tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 - 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik memeriksa seorang saksi terkait kasus korupsi dana Pensiun DP4 pada Senin, 27 Maret 2023.

Dikatakan saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut adalah seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Saksi berinisial HH, selaku Deputi Direktur Pengawasan dan Pengembangan Pengelolaan Investasi OJK," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Maret 2023.

BACA JUGA: Korupsi Dana Pensiun DP4, Kejagung Garap Direktur Utama PT Bestama Aktuaria

Dikatakannya pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada DP4 tahun 2013 - 2019. 

Korupsi Dana Pensiun DP4, Kerugian Negara Capai Rp148 Miliar 

Nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada PT Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada tahun 2013-2019 terungkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan nilai kerugian negara atas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun PT DP4 pada tahun 2013-2019 mencapai Rp148 miliar.

"Jadi, perkembangan perkara ini kurang lebih kami sudah menemukan kerugian sebesar Rp148 miliar, dan akan berkembang terus," katanya dalam keterangannya, Senin, 13 Maret 2023.

Dikatakannya, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 40 saksi. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Pensiun Pelabuhan, Kejaksaan Agung Garap Pejabat DP4

Dari pemeriksaan tersebut, pihak kejaksaan menyimpulkan bahwa modus operandi dalam perkara ini adalah pemilihan makelar dan harga tanah yang di-markup atau dinaikkan.

Selain itu, ketika dilakukan analisis, juga terdapat pembelian saham yang Kejaksaan Agung nilai tidak sesuai dengan kapasitasnya.

"Yang jelas, saham-saham (yang dibeli) itu tidak punya portofolio yang bagus," ucapnya melanjutkan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: