Sudah Kantongi Tiket Mudik, Jangan Lupa Baca Aturan Naik Kereta Lebaran

Sudah Kantongi Tiket Mudik, Jangan Lupa Baca Aturan Naik Kereta Lebaran

Aturan dan syarat naik kereta api mudik lebaran 2023 -www.kai.id-www.kai.id

Sudah Kantongi Tiket Mudik, Jangan Lupa Baca Aturan Naik Kereta Lebaran - Tiket kereta api (KAI) Lebaran 2023 tengah diburu para calon pemudik.

Data terakhir sudah lebih dari 1 juta tiket atau 39,5 persen yang terjual.

Jika sudah memiliki tiket mudik, harus diperhatikan aturan naik kereta lebaran 2023.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mempunyai aturan yang masih diterapkan sejak pandemi Covid-19.

BACA JUGA:Tiket KAI Mudik Lebaran 2023 Laris Manis Diserbu Pembeli, Buruan Jangan Sampai Kehabisan

Untuk itu, para calon pemudik dengan kereta api harus mengetahui tata cara atau aturan naik kereta. Agar tiket yang telah dibeli tidak sia-sia.

PT KAI telah menerbitkan persyaratan naik kereta bagi penumpang baik dewasa maupun anak-anak.

Aturan naik ketera api lebaran 2023 juga masih memperhatikan virus Covid-19, meski pun saat ini telah melandai. 

Sejumlah aturan telah ditetapkan yang mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) NO.84 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemic Covid-19.

BACA JUGA:Mudik Gratis Kereta Api dari Pemprov Jateng, Cek di Sini Link Pendaftaran dan Syaratnya

BACA JUGA:Mudik Gratis Bagi Warga KTP Jateng di Jabodetabek Telah Dibuka, Buruan Daftar

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Mudik Lebaran 2023 dikutip dari laman resmi PT KAI

Syarat Naik KA Jarak Jauh:

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: