Kabar Baik Jelang Ramadan, Gaji ke-13 PNS dan THR Segera Cair

Kabar Baik Jelang Ramadan, Gaji ke-13 PNS dan THR Segera Cair

Ilustrasi Gaji Ke-13 PNS bulan Juli-Robert Lens-Pexel

Kabar Baik Jelang Ramadan, Gaji ke-13 PNS dan THR Segera Cair - Jelang Ramadan dan Lebaran 2023, pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri hingga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat berkah.

Sebab THR dan gaji ke-13 jelang bulan Ramadan segera dicairkan.

Kabar gembira tersebut datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi akan mengumumkan kapan waktunya pembagian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

BACA JUGA:Cek Fakta Kenaikan Gaji PNS 7 Persen di 2023, Berikut Besaran Gaji Tiap Golongannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam waktu dekat Presiden Jokowi akan mengumumkan kapan waktu pencarian THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, PPPK dan pensiunan.

"Nanti juga Presiden akan mengumumkan terkait THR PNS dalam beberapa minggu kedepan. Ini juga akan memberikan dampak positif terhadap gross," katanya seperti dikutip Rabu, 15 Maret 2023.

Dikabarkan THR bagi PNS, TNI, Polri, PPPK dan pensiunan akan dibagikan pada April 2023. Tepatnya paling lambat 10 hari menjelang lebaran atau H-10.

Sedangkan gaji ke-13, akan dibayarkan sebelum tahun ajaran baru pada Juli 2023 seperti yang dilakukan Pemerintah pada tahun 2022.

BACA JUGA:Gaji Petugas Pemilu 2024 Resmi Naik, Segini Besarannya

Untuk diketahui, THR yang diberikan yaitu sebesar satu bulan gaji sebelum lebaran.

Sementara gaji ke-13 pegawai pemerintah dihitung dengan membagi gaji saat ini dengan gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang berlaku.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada Tahun 2022 mengatur besaran gaji ke-13.

Anggaran Gaji ke-13 PNS dan THR Capai Rp156,4 Triliun

Kabar gembira tahun 2023, gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan serta PPPK bakal cair.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: