Dirut Sendico Utama Diperiksa Kejagung, Terkait Kasus Korupsi PT Waskita Karya

Dirut Sendico Utama Diperiksa Kejagung, Terkait Kasus Korupsi PT Waskita Karya

Ilustrasi - Waskita Karya -Waskita Karya-

"Termasuk membuat berita acara serah terima lahan reklamasi dari PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang pada 21 Mei 2018,” kata Ketut.

BACA JUGA:Aipda AL Dikenakan Sanksi PDTH Gegara Asik-Asik sama Istri Anggota TNI

Tersangka HA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

HA merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini. 

Sebelumnya penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono, Anugriatno, Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) atau dikenal dengan julukan “Wanita Emas”.

Kemudian Kristadi Juli Hardjanto selaku General Manajer PT Waskita Beton Precast (WBP) dan Jasot Subana, selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Prescast yang berstatus tahanan KPK.

BACA JUGA:Ada Kasus Sambo, Tragedi Kanjuruhan hingga BBM Naik, Kepercayaan Publik ke Jokowi di Atas 70 Persen

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka HA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 08 November 2022 sampai dengan 27 November 2022,” kata Ketut.

Sebelumnya, Selasa (26/7), Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp 2,5 triliun.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 1 tersangka baru karus korupsi PT Waskita Beton Precast.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dalam kasus korupsi penyelewengan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020.

"Tersangka yaitu HA, selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM)," katanya dalam keterangannya, Selasa, 8 November 2022. 

BACA JUGA:Kasus Pengaturan Lelang, Mantan Bos Waskita Karya Adi Wibowo Divonis 4 Tahun Penjara

Dijelaskannya, peran tersangka HA dalam dugaan kasus korupsi PT Waskita Beton Precast, yaitu;

1. Selaku Direktur Utama PT AJM menandatangani dokumen-dokumen jual-beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: