Nemu Handphone di Jalanan, 3 Bulan Kemudian Ditangkap Polisi dan Diancam 5 Tahun Penjara

Nemu Handphone di Jalanan, 3 Bulan Kemudian Ditangkap Polisi dan Diancam 5 Tahun Penjara

TABANAN - I Putu Sada harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya, pria berusia 54 tahun ini menemukan handphone di jalanan tiga bulan silam. Berdasarkan pemberitaan Radarbali.id, kasus tersebut berawal dari I Made Adi Dharma Putra, warga Banjar Dinas Geluntung Kelod, Desa Geluntung, Marga, Tabanan, Bali. Pemuda berusia 17 tahun tersebut kehilangan handphone pada 20 Oktober 2021 saat mencari alang-alang. Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta mengatakan, Putu Sada menemukan ponsel merk Realme milik Made Adi yang terjaduh di jalanan. Merasa handphone-nya jatuh Made Adi lalu mengirim pesan melalui sms dan terkirim, namun tidak ada yang membalasnya. Nomor telepon tersebut kemudian mendadak tak aktif dan tidak bisa dihubungi. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan korban ke polisi. Polsek Marga kemudian bergerak menyelidiki kasus tersebut. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di Banjar Dinas Payangan Kaja, Desa Payangan, Marga. Saat dimintai keterangan, Sada mengakui telah memungut satu buah handphone milik korban. "Pelaku juga menyerahkan barang bukti handphone yang digunakan selama 3 bulan tersebut," ungkapnya diberitakan Radarbali.id, Kamis, 23 Desember 2021. Kepada polisi, Putu Sada mengakui mengambil handphone milik korban yang terjatuh dengan niat ingin memiliki. Karenanya Putu Sada mengganti nomor telepon yang ada di handphone tersebut. “Padahal pelaku tahu bahwa handphone tersebut milik korban. Akibat aksi pencurian tersebut pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun," tandasnya.(gw)  

admin

Tentang Penulis

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

google news icon

Sumber: