Tanah Milik Benny Tjokro Seluas 67,6 Hektare Disita Kejaksaan

Tanah Milik Benny Tjokro Seluas 67,6 Hektare Disita Kejaksaan

Kordinator pada Jampidsus Kejagung Anang Supriatna saat memberikan keterangan terkait penyitaan aset milik Benny Tjokro-Puspenkum Kejagung-Puspenkum Kejagung

Tanah Milik Benny Tjokro Seluas 67,6 Hektare Disita Kejaksaan - Aset tanah seluas 676.354 meter persegi atau 67,6 hektare milik Benny Tjokrosaputro disita aparat Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tanah tersebut disita karena terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Kordinator pada Jampidsus Kejagung Anang Supriatna mengatakan eksekusi penyitaan dilakukan pada Kamis, 9 Maret 2023.

"Aset tanah milik Benny Tjokro yang disita yaitu berupa 61 bidang tanah yang berlokasi di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor dengan total seluas 676.354 M2," katanya dalam keterangannya, Kamis, 9 Maret 2023. 

BACA JUGA: Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Sita Harta Benny Tjokrosaputro di Muaragembong Bekasi

Dijelaskannya, aset tersebut kemudian dititipkan kepada Camat Parung Panjang yang diwakilkan oleh Sekretaris Camat Parung Panjang, untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kecamatan Parung Panjang guna mendapatkan perawatan khusus.

Dikatakannya, sita eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.(rls/lan)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: