Ekonomi Perubahan Iklim Perkuat Kolaborasi Pusat-Daerah

Ekonomi Perubahan Iklim Perkuat Kolaborasi Pusat-Daerah

Rapat Kerja Teknis Nasional Pengendalian Perubahan Iklim yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid pada 1-2 Maret 2023 dan dibuka oleh Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pengendalian perubahan iklim perlu dikelola untuk memberikan manfaat ekonomi bagi daerah, karena ini salah satu kunci sinkronisasi kebijakan dan implementasi di tingkat pusat dan daerah.

Hal tersebut disampaikan Mahawan Karuniasa melalui siaran pers APIK Indonesia Network, organisasi para ahli perubahan iklim dan kehutanan, setelah mengikuti Rapat Kerja Teknis Nasional Pengendalian Perubahan Iklim.

Sinkronisasi pengendalian perubahan iklim dan rencana pembangunan, baik pusat dan daerah sangat diperlukan dalam implementasi komitmen Indonesia menghadapi perubahan iklim global, demikian topik ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Laksmi Dhewanthi.

Hal ini menjadi isu penting dalam Rapat Kerja Teknis Nasional Pengendalian Perubahan Iklim yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid pada 1-2 Maret 2023 dan dibuka oleh Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar.

Penasehat Senior Menteri KLHK yang hadir yaitu Nur Masripatin menyampaikan bahwa pedoman kebijakan Indonesia untuk pengendalian perubahan iklim adalah komitmen Indonesia untuk PBB, yaitu LTS-LCCR (Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience) dan NDC (Nationally Determined Contribution).

Tiga pilar sinkronisasi yang dicetuskan Mahawan Karuniasa yaitu pertama sinkronisasi domestik menghadapi situasi internasional khususnya mendorong percepatan NZE negara maju, karena Agenda global NZE 2050 tidak akan tercapai jika negara maju masih menggunakan target NZE 2050.

Kedua, sinkronisasi nasional lintas sektor yang dalam jangka menengah perlu menghindari baik pengorbanan kontraksi ekonomi dari reduksi emisi maupun sebaliknya pengorbanan kenaikan emisi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

Ketiga, sinkronisasi pusat-daerah perlu implementasi yang konkrit sejalan dengan pembangunan daerah, khususnya daerah tertinggal.

Namun demikian pembangunan daerah juga tidak dapat dibiarkan merusak lingkungan untuk pembangunan maupun mengejar ketertinggalan.

Semuanya berinti pada implementasi nyata perubahan pola pembangunan berwawasan lingkungan seperti amanat UUD kita, demikian Mahawan Karuniasa menutup pernyataannya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: