Komitmen Bank DBS Indonesia Jaga Perlindungan Data Nasabah Melalui Pembaruan Fitur Berkala

Komitmen Bank DBS Indonesia Jaga Perlindungan Data Nasabah Melalui Pembaruan Fitur Berkala

Gedung DBS Bank-dbs.com-dbs.com

Komitmen Bank DBS Indonesia Jaga Perlindungan Data Nasabah Melalui Pembaruan Fitur Berkala dan Manajemen Sistem Keamanan Data yang Menyeluruh- Rentannya keamanan dan kerahasiaan data pribadi merupakan topik yang banyak diperbincangkan akhir-akhir ini. Berbagai isu menjadi pemantik hangatnya diskusi terkait persoalan perlindungan data pribadi. 

Mulai dari kebocoran data yang terjadi di berbagai institusi, maraknya jual beli data melalui situs online, hingga tumpang tindihnya ketentuan yang ada. 

Yosea Iskandar selaku Head of Legal & Corporate Secretary PT Bank DBS Indonesia menyoroti tantangan  perlindungan data pribadi, khususnya di sektor perbankan. 

Undang-undang No. 27 Tahun 2022 dikeluarkan untuk menjamin hak dasar warga negara terkait Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Yosea berpandangan bahwa kunci tercapainya tujuan utama dari UU tersebut adalah pemahaman yang tepat dari industri, pelaku usaha, dan masyarakat itu sendiri.

BACA JUGA:Memberi Makna Indonesia, Simak Sederet Capaian BRI Terus Tebarkan Social Values

Bahaya Pemberian Persetujuan Data Sembarangan

Berbagai kasus yang terjadi mengindikasikan kurangnya pemahaman sebagian besar anggota masyarakat akan dampak penyalahgunaan data pribadi. Yosea mengilustrasikan kasus penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan korban yang mendapati sejumlah uang masuk ke rekeningnya lalu diminta untuk mengembalikan uang tersebut beserta bunga yang mencekik leher. 

Padahal korban merasa tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut dan mengaku pernah meminjam ke operator pinjol ilegal lain namun sudah dibayar lunas. Jadi kemungkinan besar data-data pribadi korban telah dimanfaatkan oleh pinjol ilegal untuk memberikan pinjaman tanpa sepengetahuannya. 

Yosea menjelaskan bahwa peminjam secara legal formal mungkin telah memberikan persetujuan kepada pihak pinjol ilegal untuk memanfaatkan data pribadinya untuk mengajukan pinjaman. 

Akan tetapi pada kenyataannya, peminjam belum tentu menyadari luasnya cakupan persetujuan yang diberikannya. Oleh karena itu, Yosea mengimbau konsumen untuk memperhitungkan dampak di kemudian hari sebelum memberikan persetujuan terkait penggunaan data pribadinya. Ketika nama dan nomor telepon yang bocor ke pihak yang tidak bertanggung jawab, mungkin informasi tersebut hanya dapat digunakan untuk menawarkan produk ilegal seperti judi online. 

BACA JUGA:Pejabat DBS Bank Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi

Akan tetapi, jika tidak berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial, aplikasi belanja, dan penelusuran internet, berbagai data lain bisa bertebaran di mana-mana. 

Alhasil, ketika nama, nomor telepon, dan nomor kartu kredit bocor, para pelaku kriminal bisa memanfaatkannya untuk melakukan penipuan kartu kredit.

“Ketika informasi yang bocor masih sedikit, mungkin kita sama sekali tidak sadar atau tidak

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: