Kronologi Bea Cukai, Bareskrim Polri dan Polda Aceh Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia

Kronologi Bea Cukai, Bareskrim Polri dan Polda Aceh Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia

    JAKARTA - Dalam mengantisipasi maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba menjelang natal dan tahun baru 2022, Bea Cukai bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Aceh kembali menyelenggarakan Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran sindikat penyelundup narkoba dari luar negeri. Dalam pelaksanaan KRYD dengan sandi Baruna 2021 yang digalakkan sejak tanggal 17 November 2021 silam, tim gabungan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 210kg, 200.000 butir ekstasi dan 47.500 happy five pada Kamis (16/12/2021) dan kemudian 12kg sabu pada Jumat (17/12/2021). Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan kronologis pengungkapan sindikat narkoba jaringan Malaysia-Indonesia dimulai dari penyelidikan terhadap adanya informasi adanya penjemputan narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia menuju perairan Aceh. Pada Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 18.30 WIB di Perairan Pesisir Simpang Ulim Aceh Timur, tim melakukan pengejaran terhadap kapal yang dicurigai usai menjemput narkoba di perairan Malaysia. “Di dalam kapal ditemukan 15 karung dan 5 tas berisi sabu 210 kg, ekstasi 200.000 butir dan happy five 47.500 butir dan petugas menangkap dua orang laki-laki yang berada di dalam kapal dengan inisial HB dan FR,” ujar Syarif dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021). BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Rokok hingga Minol Ilegal Senilai Rp15,6 Miliar Bea Cukai Juanda Musnahkan Puluhan Handphone dan Jutaan Batang Rokok Ilegal “Endusan” Anjing K-9 Bea Cukai Batam Berhasil Temukan Sabu dalam Barang Kiriman Kemudian setelah kedua tersangka diinterogasi, petugas menemukan bahwa kedua tersangka diperintahkan oleh saudara SJ untuk menjemput narkoba. Tim selanjutnya melakukan pengejaran terhadap SJ dan berhasil menangkap tersangka pada Jumat (17/12/2021) pukul 00.30 WIB di daerah Bireuen. “Setelah dilakukan penggeledahan rumah SJ di Kecamatan Jangka, Bireun ditemukan 1 karung berisi sabu dengan berat 12kg,” tambah Syarif. Selain barang bukti narkoba, dalam dua kegiatan penindakan ini juga diamankan barang bukti berupa 1 unit kapal, 2 unit telepon satelit, 1 unit GPS dan 1 unit mobil. Kemudian dari interogasi tersangka SJ didapat keterangan bahwa dia dikendalikan oleh SF alias HT yang berada di Malaysia dan saat ini statusnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Syarif menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh tim yang telah berkoordinasi dengan baik di lapangan sehingga dapat kembali berhasil mengungkap sindikat narkotika meski dalam kondisi pandemi dan akan memasuki momentum natal dan tahun baru 2022. Total jiwa yang berhasil diselamatkan dari kegiatan penindakan ini sebanyak ±1.135.500 jiwa. “Pelaksanaan KRYD gabungan kali ini membuahkan hasil yang sangat memuaskan. Keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik. Saya berharap, perang melawan narkoba ini terus kita tingkatkan secara konsisten agar semakin banyak jiwa yang dapat kita selamatkan,” pungkas Syarif. (git/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: