10 Indikator MUI Dalam Menetapkan Aliran Sesat

10 Indikator MUI Dalam Menetapkan Aliran Sesat

Tangkap Layar Video Amatir Ritual Diduga Sesat di Cisoka Kabupaten Tangerang --Istimewa

10 Indikator MUI Dalam Menetapkan Aliran Sesat - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang menyatakan ritual yang dilakukan kelompok Aliyudin di Cisoka, Kabupaten Tangerang, bukan kriteria aliran sesat.

Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, KH. Nur Alam menuturkan, dari analisis MUI meski ritual yang oleh Aliyudin salah kaprah namun bukan kriteria aliran sesat.

"Setelah dimintai keterangan, keyakinan mereka tidak terdapat dalam salah satu dari 10 kriteria aliran sesat yang ditetapkan MUI," katanya kepada FIN, Jumat 17 Februari 2023.

Lebih jauh dia menjelaskan, ada 10 indikator MUI untuk menetapkan suatu aliran sesat.

BACA JUGA:Soal Dugaan Aliran Sesat di Cisoka Tangerang, Pemkab Imbau Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi

BACA JUGA:Minta Maaf pada Tokoh Agama dan Kapolri, Ini Tampang Pria Penganut Aliran Sesat di Kabupaten Tangerang

Yakni, mengingkari salah satu dari rukun iman yang, meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah, meyakini turunnya wahyu setelah Alquran, mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.

Selanjutnya, melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir, mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.

"Kemudian menghina atau melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul, mngingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir," tuturnya.

"Serta mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu, dan mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya," sambungnya.

BACA JUGA:Soal Aliran Sesat di Cisoka Tangerang, Begini Penjelasan MUI Setempat

BACA JUGA:MUI Nyatakan Ritual Aliyudin Sambil Membawa Anjing Tidak Sesat?

Selain itu, lanjut KH. Nur Alam dalam menetapkan suatu aliran sesat atau bukan juga SOP nya.

Yang mana, setelah ada laporan dan diinvestigasi akan dikaji oleh komisi kajian dan fatwa, baru akan diputuskan dalam sidang komisi fatwa.

"Dan dari analisa MUI aqidah mereka juga masih dua kalimah syahadat dan tidak menampikan kewajiban-kewajiban  syariat," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: