Utang Anies Rp50 Miliar di Pilkada DKI Jakarta, Bawaslu: Itu Pelanggaran Pidana

Utang Anies Rp50 Miliar di Pilkada DKI Jakarta, Bawaslu: Itu Pelanggaran Pidana

Sandiaga Uno dan Anies Baswedan-dedi wijaya-ANTARA

Utang Anies Rp50 Miliar di Pilkada DKI Jakarta, Bawaslu: Itu Pelanggaran Pidana  - Peringatak keras disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada seluruh peserta Pemilu Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan peringatan yang harus dipatuhi itu adalah laporan seluruh sumber dana kampanye para peserta Pemilu 2024.

"Kami ingatkan kepada para peserta pemilu untuk membuat laporan dana kampanye dengan baik. Peserta Pemilu juga harus melaporkan seluruh dana kampanye yang diterima, baik dalam bentuk sumbangan maupun lain-lain," katanya usai melantik Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu, Jumat, 17 Februari 2023.

Dikatakannya, Bawaslu akan menyelidiki dan menindak dugaan pelanggaran pemilu terkait dana kampanye para peserta pemilu.

BACA JUGA:Anies Buka Suara Terkait Utang Rp50 Miliar: Sudah Selesai dan Bukan Uang dari Sandiaga

BACA JUGA:Fadli Zon Ungkap Perjanjian Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta 2017

Peringatan ini juga terkait soal perjanjian pinjaman uang kampanye Rp50 miliar antara mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan mantan wakilnya Sandiaga Uno.

Dijelaskannya, utang kampanye Anies senilai Rp50 miliar merupakan pelanggaran pidana.

Sebab melewati batas maksimal sumbangan dana kampanye yang boleh diterima calon kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 74 ayat (5) UU tersebut menyebutkan calon kepala daerah boleh menerima sumbangan dana kampanye paling banyak sebesar Rp75 juta dari pihak perseorangan dan maksimal Rp750 juta dari pihak swasta.

BACA JUGA:Akhirnya, Sandiaga Uno Buka Suara Soal Perjanjian dengan Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta 2017

BACA JUGA:'Utang' Anies Rp50 Miliar ke Sandiaga Uno Telah Selesai, Bukan Lunas atau Diikhlaskan, Begini Ceritanya

Meskipun demikian, dikatakannya, Bawaslu tidak dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana tersebut karena kasus itu sudah kedaluwarsa.

"Sudah kedaluwarsa, prosesnya sudah selesai. Apa yang bisa dipidana? Yang bersangkutan sudah menyelesaikan tugasnya sebagai gubernur," ujar Bagja.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: