Cara Lapor SPT Online: Jangan Sampai Telat, Batas Akhir 31 Maret 2023!

Cara Lapor SPT Online: Jangan Sampai Telat, Batas Akhir 31 Maret 2023!

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2023 Online Lewat e-Filing DJP--(Polina Tankilevitch from Pexels)

Cara Lapor SPT Online: Jangan Sampai Telat, Batas Akhir 31 Maret 2023! - Kewajiban setiap Wajib Pajak (WP) adalah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, secara berkala setiap awal tahun, hingga batas akhir pelaporan adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. 

Mengapa harus lapor SPT? begini penjelasannya. Setiap tahunnya, wajib pajak baik pribadi maupun badan harus lapor pajak penghasilan kepada pemerintah. 

BACA JUGA:Begini Cara Lapor Pajak Online, Pakai e-FIN Gampang Gak Perlu Capek ke Kantor Pajak

Ada beberapa cara untuk melaporkan pajak penghasilan, seperti melalui layanan e-Filing Ditjen Pajak (DJP),  atau bisa juga melalui aplikasi lapor pajak online yang disediakan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan mitra resmi DJP. 

Nah, yang akan kita bahas kali ini adalah Cara Lapor SPT Online, atau lapor SPT Tahunan pribadi melalui layanan e-Filing DJP.

Sebelum Anda mengetahui lebih jauh, Anda harus paham terlebih dahulu apa dasar hukum Lapor SPT Tahunan Pribadi, berikut penjelasannya. 

Setiap Wajib Pajak pribadi, harus melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadi tiap tahun. Hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982, yang kemudian mengalami beberapa kali revisi dan yang terakhir berlaku adalah UU Nomor 7 Tahun 2021, yang disebut juga UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2023 hingga Dokumen yang Perlu Disiapkan

Pada aturan tersebut, tertulis bahwa wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.

Sampai disini sudah jelas bukan, apa yang menjadi dasar hukum pelaporan SPT Tahunan?

Nah, selain pelaporan SPT Tahunan menjadi kewajiban, fungsi pelaporan lainnya adalah guna melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pajak terutang perorangan atau pribadi, seperti berikut: 

  1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain, dalam perhitungan satu tahun pajak.
  2. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak.
  3. Harta dan kewajiban milik wajib pajak.
  4. Pembayaran dari pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan UU pajak yang berlaku.

BACA JUGA:Ditunggu Segera! 16 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK Jadi NPWP, Simak Caranya di Sini

Berikut adalah Jenis-jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi

Perlu Anda ketahui, formulir SPT Pajak secara umum terbagi jadi dua, yakni SPT Tahunan dan SPT Masa. 

Tapi yang akan Anda gunakan untuk kebutuhan pelaporan pajak penghasilan orang pribadi, pembahasannya akan fokus pada SPT Tahunan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: