4 DOB Baru Papua Butuh 4.212 ASN untuk Awal Penyelenggaraan Pemerintahan

4 DOB Baru Papua Butuh 4.212 ASN untuk Awal Penyelenggaraan Pemerintahan

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).--

4 DOB Baru Papua Butuh 4.212 ASN untuk Awal Penyelenggaraan Pemerintahan - Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo melakukan koordinasi percepatan penempatan ASN di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Koordinasi yang dipimpin Wempi Wetipo dalam Rapat Percepatan Pengalihan Status ASN/Penempatan ASN pada DOB Papua berlangsung di Kantor Kemendagri Rabu 15 Februari 2023.

Diketahui, kebutuhan ASN untuk mengisi 4 DOB Papua sekitar 1.053 ASN untuk satu provinsi. 

BACA JUGA:Segini Biaya Haji 2023 Untuk 2 Orang yang Telah Ditetapkan

Angka tersebut adalah Jabatan Tinggi Madya 1 orang, Jabatan Tinggi Pratama 33 orang, Jabatan Administrator 108 orang, Jabatan Pengawas 297 orang, dan Jabatan Pelaksana 614 orang. 

Sehingga, total ASN atau aparatur sipil negara untuk awal penyelenggaraan pemerintahan di 4 DOB Papua sekitar 4.212 orang. 

“Dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di empat DOB yang baru, gubernur dapat mempersiapkan perangkat ASN di DOB yang baru, sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan itu bisa dapat berjalan maksimal. Besaran (jumlah) perangkat daerah bervariasi sesuai dengan beban-beban kerja tiap urusan pemerintahan,” katanya.

Dia menjelaskan, sumber ASN untuk mengisi struktur perangkat daerah tersebut berasal dari (1) provinsi induk, (2) kabupaten/kota cakupan wilayah provinsi baru, (3) kementerian/lembaga atau K/L, dan (4) lamaran pribadi.

BACA JUGA:Perppu Cipta Kerja Disetujui Baleg, PKS dan Demokrat Tetap Menolak

“Prinsip selama proses mutasi, persetujuan PPK ke dua pihak berupa surat persetujuan pelepasan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi asal dan surat persetujuan (usulan ke BKN) dari instansi penerima (DOB),” jelasnya.

Guna mempercepat penempatan ASN di DOB Papua, pihaknya akan melakukan berbagai langkah. 

Pertama, Kemendagri akan segera rapat dengan provinsi induk untuk menginventarisasi nama ASN yang bekerja pada cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). 

Kedua, provinsi induk diminta untuk segera memastikan ASN yang mau bekerja atau mau dipindahkan ke DOB.

BACA JUGA:Joko Agus Setyono Resmi Jabat Sekda DKI Jakarta

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: