Perppu Cipta Kerja Disetujui Baleg, PKS dan Demokrat Tetap Menolak

Perppu Cipta Kerja Disetujui Baleg, PKS dan Demokrat Tetap Menolak

DPR RI melaksanakan paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. -dok.fin-dok.fin

Sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya undang-undang yang ada saat ini.

"Terjadinya kondisi kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa yang memerlukan waktu cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," jelas Airlangga.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Aturan itu dikeluarkan setelah Undang-Undang tentang Cipta Kerja dinyatakan Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat pada 2021 dan harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: