Ingin Kuliah Tapi Tak Punya Biaya, Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Sudah Dibuka, Syarat dan Caranya Cek di Sini

fin.co.id - 15/02/2023, 11:03 WIB

Ingin Kuliah Tapi Tak Punya Biaya, Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Sudah Dibuka, Syarat dan Caranya Cek di Sini

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2023 telah dibuka

Ingin Kuliah Tapi Tak Punya Biaya, Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Sudah Dibuka, Syarat dan Caranya Cek di Sini - Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan eknologi (Kemendikbudristek) telah membukan pendafataran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023.

Pendaftaran KIP Kuliah 2023 telah dibukan sejak Selsa 14 Februari 2023.

Progran KIP Kuliah Merdeka 2023 ditujukan bagi lulusan SMA sederajat yang memiliki prestasi namun tak bisa melanjutkan kuliah karena masalah ekonomi.

“KIP Kuliah merupakan salah satu upaya pemerintah membantu asa para siswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi,” demikian dikutip dari laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud, Rabu, 15 Februari 2023.

BACA JUGA: Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Dibuka, Simak Cara Daftar dan Persyaratan di Sini

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Diumumkan Sore Ini, DPR: Insya Allah Turun dari Rp69 Juta

Program KIP Kuliah sebagai bentuk komitmen pemerintah meningkatkan dan mengembangkan kualitas pembangunan sumber daya manusia (SDM).

Pendaftaran KIP Kuliah 2023 telah dibuka sejak 14 Februari dan akan ditutup pada 31 Oktober 2023.

KIP Kuliah Merdeka 2023 bisa diperoleh para siswa melalui seluruh jalur seleksi masuk perguruan tinggi yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) hingga  Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2023

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal dua tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Daftar KIP Kuliah 2023 Segara, Ada Bantuan Kuliah hingga Rp12 Juta dari Pemerintah

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Diumumkan Besok, Anggota DPR: Titik Temu di Angka Rp49 Juta

2. Pendaftar harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat email yang valid sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek.

3. Siswa calon penerima KIP Kuliah harus memiliki potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi yaitu harus didukung bukti dokumen yang sah.

Syarat lainnya:

1. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Admin
Penulis