Kapan Kartu Prakerja Gelombang 49 Dibuka? Cek Persyaratan Lengkapnya Disini!

fin.co.id - 10/02/2023, 15:46 WIB

Kapan Kartu Prakerja Gelombang 49 Dibuka? Cek Persyaratan Lengkapnya Disini!

Kartu Prakerja

Kapan Kartu Prakerja Gelombang 49 Dibuka? Cek Persyaratan Lengkapnya Disini! - Program Kartu Prakerja dilanjutkan kembali di tahun 2023, setelah selama dua tahun sebelumnya bergulir. 

Ada sejumlah perubahan pada program Kartu Prakerja tahun ini, salah satunya yakni jumlah insentif yang lebih besar, yakni mencapai Rp4,2 juta. 

BACA JUGA:Catat! Ini Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48, Insentif Rp4,2 Juta Gaes

Sebelumnya, pada program Kartu Prakerja tahun 2020 hingga 2022, atau gelombang pertama hingga gelombang ke-48, jumlah insentif yang diterima peserta yakni Rp3,5 juta. 

Lalu, kapan program Kartu Prakerja Gelombang 49 dibuka?   

Kabarnya, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49 akan dibuka awal tahun 2023, tepatnya di triwulan pertama. Hal tersebut berdasarkan keputusan hasil rapat Komite Cipta Kerja pada Senin, 3 Oktober 2022 lalu.

Diprediksi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49 akan dibuka pada awal tahun, di antara bulan Februari hingga April 2023.

Meski jadwal resmi pendaftarannya belum diumumkan, namun ada kabar baik nih untuk para calon pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 49.

BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Tinggal Masukkan Data Diri Sesuai KTP

Dari nominal insentif Kartu Prakerja 2023 yang akan diterima sebesar Rp4,2 juta, terdiri dari biaya pelatihan Rp3,5 juta, insentif Rp600 ribu dan cair satu kali, serta Rp100 ribu dari hasil pengisian survei.

Dikutip dari akun Instagram resmi Prakerja, secara keseluruhan program yang sudah dibuka sejak 11 April 2022 itu telah memberikan manfaat bagi 14,9 juta orang.

Apa persyaratan mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 49?

  1. Peserta merupakan WNI berusia 18 tahun ke atas
  2. Peserta tidak sedang menempuh pendidikan formal
  3. Peserta sedang mencari kerja, terdampak PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
  4. Peserta bukan pejabat negara, seperti pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
  5. Mempunyai maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima program Kartu Prakerja.

BACA JUGA:Skema Kartu Prakerja 2023: Insentif Rp4 Juta Tapi yang Bisa Dicairkan Hanya Rp600 Ribu

Setelah memenuhi persyaratan, berikut langkah pendaftaran di situs resmi Prakerja.

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi