Kemkominfo Minta Penyedia Layanan Medsos Takedown Konten Ngemis Online

Kemkominfo Minta Penyedia Layanan Medsos Takedown Konten Ngemis Online

Ilustrasi Konten Ngemis Online di TikTok, Ilustrasi oleh JoshuaWoroniecki dari Pixabay--

 

Namun bukan hanya ngemis offline, ngemis online di media sosial juga dianggap sebagai bentuk ekspoloitasi lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

 

BACA JUGA:Jhon Lbf Ancam Keras TikToker Konten Ibu Guyur Air: Saya Pastikan Masuk Penjara

 

Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksplotasi. 

 

Pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. 

 

Surat edaran ini sekaligus meminta Pemda untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial. 

 

BACA JUGA:Mengenal Game Pocket Girl yang Sedang Viral di Tiktok

 

BACA JUGA:Cara Download Video TikTok Pakai TikTok Downloader Online

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: