Meski Ada Pelarangan, Puntung Rokok Bertebaran di Lokasi Wisata Kota Kota

Meski Ada Pelarangan, Puntung Rokok Bertebaran di Lokasi Wisata Kota Kota

Kawasan kota tua Jakarta. --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Salah satu upaya menjaga kebersihan kawasan Kota Tua yakni dengan melarang aktivitas merokok para pengunjung.

Larangan itu sesuai Perda Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Sehingga wisatawan yang berkunjung ke kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, diimbau tidak merokok.

BACA JUGA:Gunakan PLN Mobile Terus, Siapa Tahu Menang Undian Mobil Listrik Minggu Ini!

Kepala Satpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto menjelaskan, anjuran tidak merokok untuk para pengunjung Kota Tua, dilaksanakan untuk membuat kawasan wisata Kota Tua sebagai lokasi rendah emisi dan pencemaran udara.

"Kawasan wisata Kota Tua sebagai salah satu lokasi dilarang merokok sesuai Perda Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Oleh karenanya, kami imbau bersama," tutur Agus Irwanto, Kamis, 26 Januari 2023.

Dia mengutarakan, pihaknya bersama petugas UPK Kota Tua akan menganjurkan wisatawan yang berkunjung supaya tidak merokok saat ada di area kawasan wisata Kota Tua.

"Petugas akan menegur wisatawan yang merokok, dengan pendekatan humanis tentunya. Kami belum menerapkan ancaman denda," bebernya.

BACA JUGA:GRATIS! Download Game Racing CarX Street Apk for Android Cuman 1.03 GB, Langsung Install di Sini

Dia mengharapkan, usaha teguran humanis itu secara perlahan-lahan membuat kawasan wisata Kota Tua sebagai salah satu tempat dengan pencemaran udara paling rendah di Jakarta.

"Kami optimistis angka polusi di kawasan wisata Kota Tua dapat rendah dengan peran aktif pengunjung," pungkasnya.

Sebelumnya, belasan personel Satpol PP Jakarta Barat dikerahkan untuk bersihkan puntung rokok di area Plaza Museum Fatahillah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: