Lukas Enembe Ajukan Tahanan Kota, Begini Respon KPK

Lukas Enembe Ajukan Tahanan Kota, Begini Respon KPK

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (rompi oranye) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). -Aditya Pradana Putra-ANTARA

Selain itu, katanya, dari pengamatan dan penilaian KPK, tersangka LE tidak kooperatif.

"Setelah ditangkap, tersangka LE dibawa ke Mako Brimob Polda Papua guna pemeriksaan awal dan yang bersangkutan kemudian dibawa ke Jakarta," katanya.

Untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka LE, tim penyidik kemudian membawanya ke RSPAD Gatot Soebroto untuk pemeriksaan medis langsung oleh tim dokter dengan pendampingan tim penyidik dan dokter KPK.

BACA JUGA:Sebelum Ditangkap KPK, Ada Dugaan Lukas Enembe Mau Kabur Tinggalkan Indonesia

BACA JUGA:Link Nonton Film Horor M3gan Full Movie Sub Indo HD, Klik di Sini!

KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Untuk tersangka RL, KPK telah menahannya selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: