Biaya Haji 2023 Naik Hampir Dua Kali Lipat, PKS Minta Audit Dana Haji

Biaya Haji 2023 Naik Hampir Dua Kali Lipat, PKS Minta Audit Dana Haji

Jemaah haji melakukan wukuf di Arafah -ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Buntut dari naiknya biaya haji tahun 2023 yang diusulkan oleh pemerintah, DPR RI meminta untuk dilaksanakan audir terhadap dana haji.

Anggota DPR RI Fraksi PKS Rofik Hananto meminta BPK untuk mengaudit dana haji yang dikelola oleh BPKH. 

Pasalnya, terdapat kecurigaan tidak optimalnya pemerintah dalam mengelola dana haji ini.

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Sebesar Rp69 Juta, MPR: Itu Baru Usulan

Hal ini dilatarbelakangi oleh usulan Kemenag menaikkan biaya haji yang sebelumnya sebesar Rp39,8 juta pada tahun 2022 naik 2 kali lipat menjadi Rp69,2 juta di tahun 2023.

Kenaikan ONH (Ongkos Naik Haji) tersebut menurut Kemenag difaktori oleh keperluan menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan, disampaikan saat RDP dengan Komisi VIII DPR RI.

Selain itu juga menurut MUI dan Konsul Jenderal RI di Jeddah terdapat kenaikan pada tarif layanan masyair dari 1.000 riyal atau sekitar Rp4 juta menjadi 5.600 riyal atau sekitar Rp22 juta. Masyair adalah layanan transportasi dan akomodasi jemaah dari Mekkah ke Arafah.

Politisi PKS Rofik Hananto mengatakan kenaikan biaya haji 2 kali lipat ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk mereformasi manajemen haji di Indonesia.

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Rp69 Juta, Jokowi: Belum Final Sudah Ramai

“Manajemen haji memang perlu direformasi agar lebih efisien. Keuangan haji juga harus dipastikan yang punya hak hasil investasi bisa mendapatkan sesuai haknya. Jangan sampai juga ada yg berangkat haji sebenarnya menggunakan “uang” hak (hasil investasi) jamaah lainnya,” ujar Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah VII tersebut.

Menurut Fraksi PKS, berdasarkan temuan KPK, keuntungan pengelolaan dan investasi setoran awal dana haji 25 juta per calon jamaah haji selama 20-30 tahun sudah berkurang bahkan habis digunakan pemerintah.

Salah satunya disebabkan oleh keuntungan pengelolaan dana haji diambil pemerintah untuk menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dan Sukuk yang keuntungannya hanya 5% sedangkan inflasi 5,4% sehingga keuntungan untuk jamaah habis

Setelah menabung 20-30 tahun, seharusnya tiap calon jamaah haji mendapatkan bagi hasil sekitar Rp 55 juta. Tapi faktanya 70% keuntungan pengelolaan dana haji dijadikan SUN dan Sukuk oleh pemerintah.

BACA JUGA:Braaak! Pengendara Sepeda Motor di Bekasi Tewas di Tempat, Begini Kronologinya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: