Kemenkes Minta Masyarakat Segera Vaksinasi Booster Kedua

Kemenkes Minta Masyarakat Segera Vaksinasi Booster Kedua

Ilustrasi oleh cromaconceptovisual dari Pixabay --

Ia menjelaskan, pemberian booster kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan. 

 

BACA JUGA:Antenatal Care Jadi Cara Kemenkes Turunkan Angka Kematian Ibu

 

Hal ini sesuai dengan Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa transisi Menuju Endemi.

 

Mengingat pentingnya pemberian vaksinasi booster, dr. Syahril menghimbau kepada seluruh Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota, agar segera melakukan berbagai upaya untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi booster kedua di daerahnya masing-masing.

 

“Dengan demikian, target minimal 70% masyarakat sudah mendapat dosis primer lengkap dan minimal 50% masyarakat sudah mendapat vaksinasi dosis booster dapat segera tercapai,” ujar dr. Syahril.

 

Mengenai jenis vaksin, dr. Syahril menyebutkan Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan 9,3 juta dosis vaksin COVID-19 dari berbagai jenis dan merek, termasuk vaksin produksi dalam negeri, vaksin merah putih seperti Indovac dan Inavac.

 

BACA JUGA:Kemenkes Targetkan Layanan Penyakit Jantung, Stroke, Ginjal dan Kanker Dilakukan di RS Kabupaten/Kota

 

Mekanisme pemberiannya tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: