Teka-Teki Perselingkuhan Putri Candrawathi, dengan Brigadir J atau Kuat Ma'ruf?

Teka-Teki Perselingkuhan Putri Candrawathi, dengan Brigadir J atau Kuat Ma'ruf?

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan.--pmjnews

Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) juga menilai bahwa Kuat Ma’ruf mengetahui Yosua keluar dari kamar tidur Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang, sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Yosua.

Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi (8 tahun), dan Richard Eliezer (12 tahun).

Bantahan Kuat Ma'ruf Bersekongkol dengan Ferdy Sambo

Tim Pengacara Kuat Ma’ruf yang diketuai oleh Irwan Irawan membantah terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, bersekongkol dengan Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Jaksa Menduga Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir j di Magelang

“Terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan saksi Ferdy Sambo selama berada di Magelang dan dalam perjalanan dari Magelang menuju rumah Saguling. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Ferdy Sambo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata Irwan Irawan.

Tim pengacara juga memaparkan bahwa Kuat Ma’ruf tidak mengetahui adanya pembicaraan antara Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Ferdy Sambo di lantai 3 rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.

“Terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling guna mempersiapkan merampas nyawa korban. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi, dan Terdakwa, serta didukung dengan rekaman CCTV,” kata pengacara.

Lebih lanjut, tim pengacara juga mengungkapkan bahwa Kuat Ma’ruf hanya berkomunikasi sekali dengan Ferdy Sambo di rumah Duren Tiga Nomor 46, yaitu pada saat Ferdy Sambo memerintahkan Kuat Ma’ruf untuk memanggil saksi Ricky Rizal dan Yosua Hutabarat.

BACA JUGA:Bacakan Pledoi Kuat Ma'ruf: Brigadir J Pernah Bantu Bayar Sekolah Anak Saya, Demi Allah Saya Bukan Orang Sadis

“Hal ini berkesesuaian keterangan saksi Ferdy Sambo dan Terdakwa,” tuturnya.

Terkait dengan Kuat Ma’ruf yang membawa senjata berupa pisau dapur, tim pengacara pun mengatakan bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk melindungi diri dan bukan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembunuhan di rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga No.46, Jakarta Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh tim pengacara Kuat Ma’ruf sebagai pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Kuat Ma’ruf untuk menjalani pidana 8 tahun penjara

Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: