Oknum Polisi Terlibat Kasus Penganiayaan ODGJ Bernama Balbo di Lembata

Oknum Polisi Terlibat Kasus Penganiayaan ODGJ Bernama Balbo di Lembata

Ilustrasi - Penganiayaan.---RRI/Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (OGDJ) bernama Balbo di Lembata ternyata melibatkan oknum polisi. 

Penyidik Polres Lembata, Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan oknum polisi berinisial SLB alias ID sebagai tersangka. 

SLB menjadii tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap ODJG Balbo di Lembata, NTT hingga dilarikan ke rumah sakit (RS) setempat.

BACA JUGA:Rekomendasi Game Penghasil Saldo DANA Gratis, Terbukti Membayar Tanpa Syarat!

“Berdasarkan keterangan para saksi dan pemeriksaan barang bukti, kita tetapkan SLB alias ID sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polres Lembata I Wayan Pasek Sujana, Senin 23 Januari 2023.

Dalam keterangan tersebut disebutkan bahwa pada Sabtu (21/1) pekan lalu, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada keluarga dari OGDJ itu.

Di dalam surat itu juga sudah tertera penjelasan dari tim penyidik bahwa pihaknya sudah memeriksa empat orang saksi berikut bukti-bukti permulaan tindak pidana penganiayaan terhadap Balbo.

Empat orang saksi yang diperiksa oleh penyidik Polres Lembata antara lain Kristoforus Igo Elanor, Petris Daton, Petrus Bulet Diaz, dan Yulianus Basilius Ata Pito Henakin.

BACA JUGA:Cara Download Video Youtube Tanpa Aplikasi, Mudah dan Praktis!

“Dari hasil pemeriksaan ini yang membuat kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar dia.

Terkait apakah ada tersangka lain selain SLB, ketika dihubungi Waya mengatakan saat ini proses penyelidikan masih terus berlanjut dan ada kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus itu.

Sebelumnya Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma sudah menjanjikan akan menindaklanjuti kasus penganiayaan OGDJ yang sebelumnya diduga dilakukan oleh sejumlah oknum polisi yang bertugas di Polres Lembata.

Dia juga meminta agar aparat kepolisian tidak boleh melakukan tindakan kekerasan terhadap warga.

“Saya minta agar anggota yang bertugas di NTT tidak boleh melakukan kekerasan terhadap rakyat,” katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: