Golkar Kasih Sinyal Ridwan Kamil Siap Tarung di Pilkada DKI, Ini Syaratnya

Golkar Kasih Sinyal Ridwan Kamil Siap Tarung di Pilkada DKI, Ini Syaratnya

Ridwan Kamil usai resmi bergabung sebagai kader Partai Golkar dengan posisi Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Pemilih dan "co-chair" Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (18/1/20--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Popularitas Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil sudah tak diragukan lagi.

Karena itu, Partai Golkar akan mempersilakan pria yang akrab disapa Emil itu untuk maju ke Pilkada 2024 di DKI Jakarta.

Meski demikian, Partai Golkar memberikan persyaratan mutlak bagi Ridwan Kamil bila ingin diusung menjadi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta di Pilkada 2024.

BACA JUGA:Saling Sanjung Gibran dan Emil Dardak, Maju Bersama dalam Kontestasi Politik Selanjutnya?

Syaratnya, bekas Wali Kota Bandung itu harus mempunyai modal eleketabilitas tinggi untuk bertanding.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya selalu buka kesempatan ke semua kader untuk ikuti kontestasi demokrasi.

Ditambah, kata dia, kader itu memiliki pengalaman dalam pemerintah, seperti Ridwan Kamil.

Menurutnya, pihaknya benar-benar mengucapkan syukur, Ridwan Kamil putuskan merapat ke Partai Golkar. 

BACA JUGA:Produsen Motor China Bakal Boyong CFMoto 700 CL-X Adventure ke Eropa

Sebagai kader, lanjut dia, Ridwan memiliki hak dan kewajiban yang perlu dijalankan, salah satunya dicalonkan atau mencalonkan diri di Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilu Presiden (Pilpres) atau Pilkada.

"Segala kemungkinan, seperti Pilkada bisa saja. Dengan potensi yang dimiliki di dunia perpolitikan di Tanah Air, Ridwan Kamil memiliki kesempatan yang besar di Pilkada. Termasuk, kembali di­calonkan sebagai Calon Gubernur (Cagub) Jabar di Pilkada 2024," tutur Ace di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Diketahui, Ridwan Kamil, sudah resmi dengan status sebagai kader Partai Golkar. 

Tergabungnya Ridwan Kamil ke Partai Beringin, secara resmi dipublikasikan di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar di Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.

BACA JUGA:Kiai Jember FM Dikenakan Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukumannya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: