Pemerintah Prioritaskan Profesi Khusus Dalam Lowongan CPNS 2023, Ini Besaran Gaji Pokoknya

Pemerintah Prioritaskan Profesi Khusus Dalam Lowongan CPNS 2023, Ini Besaran Gaji Pokoknya

Ilustrasi ASN (net) --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintahan memastikan bakal buka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2023.

Di akhir tahun 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengutarakan, skema yang jadi fokus utama CPNS 2023.

Menurut dia, lowongan CPNS bakal diutamakan untuk memenuhi kebutuhan profesi khusus, seperti hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis lain.

BACA JUGA:Apa Kabar Proses Seleksi Lowongan CPNS 2023?

"Termasuk talenta digital dan jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 mengenai Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah," jelasnya.

Untuk para pelamar CPNS 2023, tentu saja ingin kisi-kisi tentang besaran gaji pokok PNS.

Berikut besaran gaji pokok PNS berdasar Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 dilansir dari fin.co.id:

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

BACA JUGA:PT Pelni Buka Lowongan Kerja, Informasi Syarat dan Pendaftarannya Cek di Sini

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

BACA JUGA:PT Angkasa Pura Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya di Sini Gratis

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: