Ini Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Peserta JKN yang Baru

Ini Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Peserta JKN yang Baru

Ini Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Peserta JKN yang Baru, Image Source: Mobike JKN--

d. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

 

Penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi. Di Puskesmas:

 

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta;

2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta;

3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta;

4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta;

5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta; dan

6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.

 

Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:

 

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta;

2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta;

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: