Ini Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Peserta JKN yang Baru

Ini Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Peserta JKN yang Baru

Ini Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Peserta JKN yang Baru, Image Source: Mobike JKN--

Melalui revisi aturan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.

 

BACA JUGA:Cegah Fraud, BPJS Kesehatan Bentuk Dukungan Stakeholder Terhadap Program JKN-KIS

 

“Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis ” lanjut Menkes Budi.

 

Bagi Fasilitas pelayanan kesehatan, adanya penyesuaian pembiayaan yang diterima sehingga diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi. 

 

Sementara bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan.

 

Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:

 

a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;

b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;

c. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: