WN Singapura Buronan Interpol Tertangkap di Kepri

WN Singapura Buronan Interpol Tertangkap di Kepri

Ilustrasi buronan. (ist)--

KEPRI, FIN.CO.ID - Seorang Warga Negara Singapura yang memiliki nama Wenhai Guan menjadi incaran Interpol dan masuk daftar penelusuran orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Wenhai Guan diamankan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).

Asisten Intelijen Kejati Kepri Lambok Sidabutar menerangkan, Wenhai Guan diamankan di Dermaga Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Senin, 9 Januari 2023, kurang lebih pukul 11.00 WIB. 

BACA JUGA:Ant-Man and The Wasp: Quantumania, Adu Kekuatan Melawan Kang The Conqueror

"Wenhai Guan terdata sebagai red notice dari Interpol dan terdata sebagai DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Lambok dalam keterangan persnya di Tanjungpinang, Selasa, 10 Januari 2023.

Info keberadaan Wenhai itu didapat Tim Intelijen Kejati Kepri bersama Tim Intelijen Kejari Batam dari Kantor Imigrasi Batam.

Diketahui bahwa ada salah seorang WN Singapura atas nama Wenhai Guan masuk ke Batam lewat Dermaga Batam Center.

Wenhai Guan pergi dari Dermaga Harbour Front Singapura pada pukul 10.30 waktu Singapura dan datang di Dermaga Batam Center sekitar pukul 11.00 WIB. 

BACA JUGA:Soal Perbatasan Indonesia-Malaysia, Anwar Ibrahim: Total 261 Perundingan Belum Juga Selesai

"Dengan bekal info itu, tim langsung ke arah Dermaga Batam Center untuk menangkap DPO itu, selanjutnya membawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk diamankan sementara sebelum dibawa ke Jakarta," ungkap Lambok.

Ia sampaikan, Wenhai Guan ditahan dalam kasus penindasan (Pasal 351 KUHP) pada 2020 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Kasus itu sudah mendapatkan ketetapan hukum lewat keputusan pengadilan nomor 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr tanggal 02 Maret 2021. 

Wenhai Guan kemudian melakukan upaya hukum banding dengan keputusan Nomor 84/PID/2021/PT.DKI tanggal 23 April 2021 dengan amar memperkuat keputusan pengadilan negeri yang memvonis pidana penjara selama 6 bulan.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: