Alasan KPK Tangkap Lukas Enembe, Gegara Ikut Meresmikan Kantor Gubernur Papua

Alasan KPK Tangkap Lukas Enembe, Gegara Ikut Meresmikan Kantor Gubernur Papua

Tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe, diterbangkan ke Jakarta, sesaat setelah ditangkap penyidik KPK di Jayapura, Selasa (10/1). (Antara)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ada beberapa alasan KPK melakukan penangkapan terhadap Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Diketahui, KPK melakukan penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa 10 Januari 2022. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah melakukan pemanggilan kepada Lukas Enembe. 

BACA JUGA:Video Menegangkan Massa Pendukung Lukas Enembe Rusuh di Bandara Papua, Hingga Terdengar Suara Baku Tembak

"Kami sudah melakukan pemanggilan sebelumnya secara patut dan sah kepada yang bersangkutan beberapa waktu yang lalu yang sudah kami umumkan juga kepada masyarakat tentunya," kata Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 10 Januari 2023.

Berikutnya, kata dia, terkait kondisi kesehatan Enembe yang telah disampaikan oleh tim penasehat hukumnya. 

KPK, kata dia, tidak serta merta percaya begitu saja soal permintaan tim penasehat hukum agar Enembe diizinkan berobat di Singapura.

Kemudian KPK juga memiliki penilaian terhadap tersangka ini yang sekalipun penasihat hukumnya telah menyampaikan terkait keadaan Lukas Enembe. 

BACA JUGA:Viral! Video Mencekam di Depan Mako Brimob Papua Saat Lukas Enembe Ditangkap KPK, Terdengar Suara Ledakan

"Misalnya, dengan narasi sakit dan bahkan kemudian berkirim surat secara dokumen tentang kesehatan dari tersangka LE ini tetapi sekali lagi kami tidak serta merta percaya begitu saja memenuhi permintaan dari penasehat hukum tersangka LE misalnya untuk segera berobat ke Singapura," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, tim penyidik KPK lalu menemui Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua dalam rangka pemeriksaan kasus. 

Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

"Untuk itu, kami melakukan pemeriksaan langsung di Papua sebagai ketentuan Pasal 113 KUHAP. Kami ingin tegaskan Pasal 113 KUHAP itu memberikan ruang bagi penyidik untuk bisa melakukan pemeriksaan secara langsung di tempat kediaman tersangka sehingga tidak ada pelanggaran terhadap proses-proses dimaksud," ucap dia. 

BACA JUGA:Heboh, Norma Risma yang Curhat Suami 'Begituan' dengan Ibu Kandungnya Dikabarkan Jadi Tersangka

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: