Masuk Tahun Politik, Dani Ramdan Minta ASN Pemkab Bekasi Harus Netral

Masuk Tahun Politik, Dani Ramdan Minta ASN Pemkab Bekasi Harus Netral

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan (dok)--

BEKASI, FIN.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ikut campur dalam kegiatan politik praktis Pemilu dan Pilkada pada 2024.

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, pihaknya menyiapkan sanksi apabila ada ASN yang terbukti ikut dalam politik praktis di Pilkada tahun 2024.

BACA JUGA:Mabuk saat Membunuh, Begini Kronologi Tewasnya Seorang Pria di Cikarang Kabupaten Bekasi

BACA JUGA:Harga BBM Subsidi Pertalite dan Solar Turun? Begini Penjelasan Pertamina

“Untuk penindakannya, itu langsung diberikan Bawaslu yang akan menindak lanjuti,” kata Dani Ramdan Selasa 10 Januari 2023

Menurutnya, ASN tidak diperbolehkan untuk ikut serta dalam kegiatan politik dan memiliki keberpihakan terhadap perpolitikan yang ada.

Dani Ramdan menegaskan, ASN Kabupaten Bekasi harus netral dan tidak menjadi partisipan dalam partai politik tertentu.

“Sudah kontrak sejak disumpah menjadi pegawai negeri untuk harus bersikap netral atau netralitas ASN,” tegasnya.

BACA JUGA:Kenapa Bangun Tidur Kepala Pusing? Ini Dia Nama Kondisinya

BACA JUGA:Link Download Ada Disini! Rasakan Keunggulan GB WhatsApp v14.10 by SamMods Dibanding WA Biasa

Sumpah yang sudah dilakukan merupakan kunci dan juga perekat, agar seluruh ASN tidak terlibat dalam perputaran politik apapun.

Ia menerangkan, ASN itu mempunyai tugas mensukseskan terselenggaranya pilkada dengan baik tanpa berpihak dalam partai politik.

"ASN bisa menjadi perekat dan memberikan sosialisasi, agar perbedaan politik disikapi dengan wajar dewasa. tidak menjadikan perbedaan sebagai pertentangan, apalagi menciptakan konflik," ucapnya.

Dani Ramdan juga meminta jajaran Kementerian Agama (Kemenag) wilayahnya, untuk memantau tempat ibadah di wilayah Kabupaten Bekasi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: