Kombes Yulius Bambang Karyanto di Ujung Tanduk, Nasibnya Ditentukan Malam Ini

Kombes Yulius Bambang Karyanto di Ujung Tanduk,  Nasibnya Ditentukan Malam Ini

Kombes Yulius Bambang Karyanto.-Istimewa-PMJ News

JAKARTA, FIN.CO.ID - Nasib Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditentukan malam ini. 

Penyidik Polda Metro Jaya akan mengumumkan  penetapan status perwira menengah Polri Kombes Yulius Bambang Karyanto. 

BACA JUGA:Biodata Kombes Yulius Bambang Karyanto, Kini Ditangkap Polisi Gegara Nyabu Bersama Wanita di Hotel

"Malam ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin 9 Januari 2023.

Zulpan menerangkan penyidik mempunyai waktu 72 jam sejak dilakukan penangkapan untuk menetapkan apakah yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

"Dalam hal ini masih kita lakukan pemeriksaan. Sesuai peraturan yang ada, 3x24 jam dalam status yang bersangkutan dan masih dilakukan gelar oleh penyidik Ditresnarkoba," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan penangkapan terhadap Kombes Yulius Bambang Karyanto adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:Sudah 2 Hari Nginap Bersama di Hotel, Ini Sosok Wanita yang Ditangkap Nyabu Bareng Kombes Yulius Bambang

Dia memastikan tindakan tegas akan diberikan kepada semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengungkapkan, penangkapan terhadap Kombes Yulius Bambang Karyanto dilakukan pada Jumat sore (6/1) di salah satu hotel di Jakarta Utara.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu.

"Barang bukti 0,5 gram sama O,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk," ujar Mukti.

BACA JUGA:Biodata Kombes Yulius Bambang Karyanto Ditangkap Terkait Narkoba, Bukan Orang Sembarangan di Polri!

Saat ditangkap, YBK berada di kamar hotel dengan seorang seorang wanita. Keduanya kemudian diamankan ke Mako Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: