Romahurmuziy Jadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP, KPK Bilang Begini

Romahurmuziy Jadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP, KPK Bilang Begini

Ketua Umum Lustrum XIII, Ir H Muhammad Romahurmuziy. (ANTARA--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kembalinya Romahurmuziy alias Rommy kembali terjun ke politik Partai PPP ditanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPK menghormati hak dari mantan terpidana perkara korupsi M Romahurmuziy alias Rommy yang kembali terjun ke politik atau PPP. 

Diketahui, Rommy alias Romahurmuziy saat ini menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

BACA JUGA:KPK Garap Dugaan Korupsi Formula E di DKI Jakarta, Ali Fikri Pastikan Tetap Fokus

"KPK pada prinsipnya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik," kata Ali Fikri, Senin 2 Januari 2022. 

"Sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik," sambungnya. 

Rommy saat menjabat Ketua Umum PPP terjerat perkara suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.

"Tentu aktivitas (politik) tersebut setelah para pihak menyelesaikan masa hukumannya," ucap Ali.

BACA JUGA:Banyak Kontra Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Teddy Gusnaidi: Padahal Tidak Perlu Dipermasalahkan

Ia mengatakan bahwa hukuman bagi para narapidana sepatutnya tidak hanya dimaknai sebagai hukuman untuk memberi efek jera. 

Namun, juga sebagai pembelajaran bagi dia dan juga masyarakat agar tidak kembali terjerat tindak pidana korupsi.

KPK pun mengharapkan para mantan narapidana korupsi, termasuk Rommy dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dari penegakan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, tidak hanya berimbas pada diri pelakunya tetapi juga terhadap keluarga dan lingkungannya.

"Hal ini patut menjadi pembelajaran kita bersama. Terlebih salah satu pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah produk dari proses politik, baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif," katanya.

BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja Tahun 2023 Dilanjutkan, Dapat Insentif Rp4,2 Juta

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: