Kurang dari 24 Jam, Polres Lumajang Ungkap Kasus di Dua TKP

Kurang dari 24 Jam, Polres Lumajang Ungkap Kasus di Dua TKP

Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan--

LUMAJANG, FIN.CO.ID - Kurang dari 24 jam, 4 pria berinisial ‘IF’ (44) dan ‘A’ (21) warga Rowokangkung berikut insial ‘J’ (27) warga Jember serta inisial ‘R’ warga Jatiroto Lumajang, diamankan Polres Lumajang, Sabtu 31 Desember 2022.

Bukan tanpa sebab, 4 pria itu diketahui merupakan komplotan pelaku kejahatan jalanan yang beraksi sehari sebelumnya, di wilayah Blok Karetan, Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung.

BACA JUGA:Malam Pergantian Tahun Baru 2023, Sejumlah Titik Wilayah Pantura Jawa Tengah Dilanda Banjir

“Jadi ke empat pria ini sebelumnya hunting, dan sesampai di wilayah tersebut, melakukan kekerasan disertai ancaman terhadap korban ( penjambretan ),” ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan pada awak media.

Satu kalung beserta liontin, disita sebagai barang bukti. Ke empat pria tersebut ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Lumajang, berkolaborasi dengan polsek jajaran.

Keempat pria tersebut, kini menjadi tersangka dan ditahan di rutan Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya.

Selain ungkap kasus di atas, dihari yang sama, AKBP Dewa juga memaparkan, jika peristiwa pencurian disertai kekerasan di wilayah Jatiroto Lumajang, juga terungkap. 

BACA JUGA:Tradisi Unik Merayakan Tahun Baru dari Berbagai Negara

Pelaku terindikasi berjumlah dua orang, satu diantaranya dalam pengejaran dengan identitas sudah dikantongi.

“Untuk yang sudah kami tangkap, inisial ‘MS’ warga Padang Lumajang, sementara satu lagi terus kami kejar,” tegas Kapolres.

Ungkap dua kasus ini, kian menambah catatan hasil ungkap atau kinerja Polres Lumajang, terutama Satreskrim selama tahun 2022, dengan rincian kasus konvensional ( curas, curat dan curanmor ) kejadian yang dilaporkan sebanyak 1.058 kasus.

Kemudian trans nasional nihil, kejahatan berimplikasi kontigensi nihil, kejahatan terhadap kekayaan negara berupa korupsi, tambang, satwa, cagar budaya, BBM, Ilegal Logging dan pupuk, ada kurang lebih ada 25 perkara ditangani.

“Dari 25 perkara tersebut semua diproses,” imbuhnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: