Belum 2 Hari Nikita Mirzani Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Banding

Belum 2 Hari Nikita Mirzani Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Banding

Artis Nikita Mirzani menangis dipelukan koleganya usai divonis bebas oleh PN Serang.-Instagram/@nikitamirzanimawardi_172-

BANTEN, FIN.CO.ID - Nikita Mirzani divonis bebas dari dakwaan oleh Majelis Hakim PN Serang pada Kamis, 29 Desember 2022.

Saat mendengar keputusan majelis hakim, Nikita langsung histeris menangis hingga sujud di ruang persidangan. 

Bahka, seluruh kerabat Nikita yang datang ke persidangan berteriak bentuk menunjukkan kebahagiaannya. 

BACA JUGA:Suasana Duka, Wajah Pele 'Obrigado Rei' Terpasang se-Antero Brazil

Namun sayang, kebahagian itu belum bisa dirasakan dalam waktu lama.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengambil upaya hukum banding dengan mendaftarkan kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Hal itu menunjukkan ketidakpuasan jaksa atas putusan hakim yang membebaskan aktris Nikita Mirzani dari dakwaan.

"Kami menghormati putusan majelis hakim terhadap perakar tersebut. Namun, kami tidak sependapat dengan pertimbangan putusan itu oleh karenanya kami melakukan upaya banding," ujar Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar, dilansir dari JPNN Banten, Jumat, 30 Desember 2022.

BACA JUGA:Ayah Norma Risma Diduga Kang Alam, Sosok Pria Tersakiti karena Dikhianati Istri dan Menantunya

Rezkinil mengungkapkan, telah mendaftar kembali upaya banding kepada PN Serang melalui panitera sekitar pukul 11.15 WIB.

"Kami akan segera melimpahkan perkara tersebut kepada PN Serang setelah saksi Dito Mahendra kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya," tandas dia.

Sebelumnya diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang dipimpin Dedi Adi Saputra memberikan putusan bebas terhadap terdakwa Nikita Mirzani.

Nikita terjerat perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: