Kebijakan PPKM Dicabut, Masyarakat Diminta Tetap Pakai Masker di Keramaian

Kebijakan PPKM Dicabut, Masyarakat Diminta Tetap Pakai Masker di Keramaian

Masyarkat Diminta Pakai Masker, Image oleh iqbal nuril anwar dari Pixabay--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pemerintah resmi mencabut aturan PPKM atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada Jumat 30 Desember 2022. 

Meski demikian, Presiden Jokowi menegaskan bahwa aturan penggunaan masker di keramaian dan ruangan tertutup masih berlaku.

"Pemakaian masker keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta pada Jumat 30 Desember 2022. 

Pencabutan aturan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jokowi minta masyarakat selalu hati-hati meskipun aturan PPKM telah dicabutnya.

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Cabut Aturan PPKM!

BACA JUGA:Ada Hampir 5000 kasus Baru COVID di Indonesia, Kemenkes Imbau Masyarakat Suntik Booster dan Pakai Masker

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun demikian, saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," ucap Presiden.

Masyarakat diminta tetap harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko COVID-19.

"Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan," ungkap Presiden.

Menurut Presiden Jokowi, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi.

"Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita," tambah Presiden.

BACA JUGA:Omicron XBB Merajalela, Daya Tularnya Tinggi, Pakai Masker Yah!

BACA JUGA:Pandemi COVID Belum Selesai, Varian XBB Terdeteksi di Indonesia, Masyarakat Diminta Pakai Masker

Presiden menyebut, dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali dengan ditunjukkan per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: