Nestle Indonesia Klarifikasi Soal Penarikan Kopi Kemasan Starbucks Oleh BPOM

Nestle Indonesia Klarifikasi Soal Penarikan Kopi Kemasan Starbucks Oleh BPOM

Ilustrasi - Pelanggan membeli produk Starbucks RTD--(ANTARA)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Terkait penarikan produk kopi kemasan Starbucks oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Nestle Indonesia akhirnya memberikan klarifikasi.

Nestle Indonesia mengatakan bahwa produk kemasan bermerek Starbucks dengan berbagai varian Toffee Nut Latte, Cappuccino, White Mocha, Caramel Latte, Caffe Latte, dan Vanilla Latte dengan ukuran masing-masing 23 gram, tidak diimpor oleh PT Nestlé Indonesia maupun PT Sari Coffee Indonesia.

BACA JUGA:60 Produk Nestle Tak Sehat, BPOM Harus Tanggung Jawab

BACA JUGA:Nestle Akui Produk Es Krim dan Cokelat Tak Penuhi Standar Kesehatan

"Sehubungan dengan laporan penyitaan produk kopi (sachet) Starbucks yang tidak memiliki izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), kami tegaskan kembali bahwa produk tersebut tidak diimpor oleh PT Nestlé Indonesia maupun PT Sari Coffee Indonesia," isi dari pernyataan Nestle Indonesia yang dikutip pada Kamis, 29 Desember 2022.

Nestle Indonesia juga menegaskan bahwa semua produk yang dipasarkan di Indonesia oleh PT Nestle Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia merupakan produk yang memiliki izin distribusi dan telah disetujui oleh BPOM RI.

PT Nestlé Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia berkomitmen selalu menghadirkan produk yang aman dan berkualitas.

"PT Nestlé Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia berkomitmen untuk menjadikan kualitas, keamanan dan integritas produk kami menjadi prioritas utama," katanya.

BACA JUGA:Membahayakan Konsumen, BPOM Sita Kopi Kemasan Starbucks

Sebelumnya, pada Senin, 26 Desember 2022, BPOM RI menggelar jumpa pers "Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023" di Jakarta.

Dalam laporannya, BPOM menyebutkan bahwa telah menyita produk kopi kemasan kantong bermerek dagang Starbucks tanpa izin edar resmi pemerintah di Indonesia.

Produk tersebut diedarkan di kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Keenam kopi kemasan itu diimpor dari Maslak-Istanbul, Turki, dengan masa berlaku kedaluwarsa hingga 24 Oktober 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: