Dishub Kota Bekasi Buat Regulasi Odong-Odong Dilarang Melintas di Jalan Raya

Dishub Kota Bekasi Buat Regulasi Odong-Odong Dilarang Melintas di Jalan Raya

Odong-odong. (disway)--

BEKASI, FIN.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah fokus terhadap penanggulangan kendaraan roda empat yang dimodifikasi menjadi odong-odong.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Dadang Ginanjar mengungkapkan, seluruh kendaraan odong-odong dinilai telah melanggar aturan.

BACA JUGA:Pj Gubernur DKI Blusukan ke Tempat Uji Kir Kendaraan, Petugas Gugup

"Ini sudah kami pantau di beberapa wilayah, sebetulnya ini melanggar untuk modifikasinya," kata Dadang Ginanjar, Senin 26 Desember 2022.

Menurutnya apabila dilakukan pengujian KIR, odong-odong dipastikan telah melanggar modifikasi tidak sesuai peruntukannya jenis kendaraan.

Selain itu odong-odong di Kota Bekasi mayoritas nekat melakukan operasional mengangkut anak kecil hingga jalan utama yang ramai kendaraan besar.

"Mereka ini beroperasi bukan di jalan lingkungan, jalan pemukiman. Kadang kala dia masuk ke jalur jalan utama, ini cukup membahayakan," jelasnya.

BACA JUGA:Heboh! Pengemudi Pajero Todongkan Senjata Tajam Diduga Gegara Tak Dikasih Jalan

Dadang Ginanjar menegaskan, pihaknya akan membuat regulasi terkait larangan kendaraan odong odong yang beroprasi di Jalan Raya Kota Bekasi 

"Dalam waktu dekat kami akan siapkan regulasi itu dilarang, memang pasti bergejolak dari sisi kemanusiaan tapi bicara keselamatan transportasi ada yang dilanggar," tegasnya.

Nantinya regulasi tersebut rencananya akan diterapkan di tahun 2023, dan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha odong odong sebelum dilakukan penindakan.

"Regulasinya kita siapkan dan sebelum kita tindak, kita akan sosialisasi, edukasi terhadap kepada para pemilik odong odong di depan kantor kami," ungkapnya.

Selain itu Dishub Kota Bekasi juga akan mensosialisasikan degan forum RW dan RT sekitar, guna bersama menjaga keselamatan berlalu lintas.

Usai dilakukan sosialisasi, anggota Dishub Kota Bekasi akan menindak secara tegas apabila masih ada odong odong yang nekat berporasi di jalan raya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: