Ada 2 Unsur Dapat Meringankan Hukuman Bharada E, Ini Kata Ahli Filsafat Moral

Ada 2 Unsur Dapat Meringankan Hukuman Bharada E, Ini Kata Ahli Filsafat Moral

Suasana sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E--pmjnews

JAKARTA, FIN.CO.ID - Terdapat dua unsur yang dapat meringankan hukuman Richard Eliezer atau Bharada E atas kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh Romo Magnis Suseno sebagai Guru Besar Filsafat Moral sebagai saksi ahli meringankan terdakwa Richard dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, pada Senin, 26 Desember 2022.

Romo Magnis menyatakan, hal yang meringankan Richard yaitu pangkatnya di keanggotaan Polri yang rendah yakni Bhayankara tingkat dua atau Bharada.

Menurut dia pangkat rendah Richard ketika berhadapan Ferdy Sambo kala itu sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri berpangkat bintang dua.

Hal tersebut Membuat Richard terpaksa untuk melaksanakan perintah dari Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Chuck Putranto Bersuara Lirih ke Ferdy Sambo: Bapak Tega Kepada Saya

BACA JUGA:Febri Diansyah: Tuduhan ke Ferdy Sambo Rontok Setelah Lihat Rekaman CCTV

"Budaya laksanakan (perintah) itu adalah unsur paling kuat," ucap Romo Magnis.

Lanjutnya, perbedaan pangkat dengan Ferdy Sambo, membuat Richard mengalami dilema atas tindakannya melaksanakan perintah untuk menembak Brigadir J.

Romo meneruskan unsur yang meringankan lainnya yakni keterbatasan waktu berfikir ketika mendapatkan perintah dari atasan yang berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) dengan bintang dua di pundaknya itu.

Richard harus dihadapkan dalam situasi yang membingungkan untuk melaksanakan atau menolak perintah.

BACA JUGA:Grup WhatsApp 'Duren Tiga' Bikinan Ferdy Sambo Cs Ada Kontak Bernama 'Tuhan Yesus', Siapa Dia?

BACA JUGA:Ferdy Sambo Tak Menyangka Rekaman CCTV Bisa Ungkap Kebohongannya

"Dia (Bharada E) harus langsung bereaksi. itu dua faktor yang secara gratis yang meringankan," ucap Romo Magnis.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: