Nasional

Dear Jobseekers! Kemendag Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis, Cek Jabatan Hingga Kualifikasi di Sini

fin.co.id - 23/12/2022, 09:40 WIB

Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag).

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Perdagangan buka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis. Dear jobseekers untuk cek jabatan hingga kualifikasi bisa di sini.

Dikutip laman resmi, Kemendag membuka kesempatan kepa aWarga Negara Indonesia yang berminat dan yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses seleksi PPPK di instansi ini.

Jumlah kebutuhan jabatan PPPK Tenaga Teknis yang diperlukan oleh Kemendag sebanyak 17 posisi dengan total formasi 174 orang.

Jumlah tersebut berdasarkan keputusan Menpan RB Nomor 883 Tahun 2022 tanggal 09 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendag Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA: Kemdikbud Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Klik di Sini Info Lengkap dan Cara Daftarnya

Lalu ditambah Surat Menpan RB nomor B/2333/M.SM.01.00/2022 tanggal 2 November 2022 perihal Perubahan Kualifikasi Pendidikan pada Kebutuhan ASn Kemendag Tahun 2022.

Sebagaimana diketahui bahwa pengumuman pembukaan PPPK Tenaga Teknis 2022 dimulai Selasa, 20 Desember 2022.

Sedangkan Rabu, 21 Desember 2022, pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 secara resmi dibuka.

Para pendaftar peserta seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 harus mengetahui beberapa tahapan yang harus dilalui.

BACA JUGA: Seleksi Penerimaan PPPK Resmi Dibuka, MenpanRB: Tidak ada yang Bisa Jamin Kelulusan Apalagi Minta Imbalan

Di antaranya, pelaksanaan seleksi kompetensi dan pengumuman kelulusan, juga termasuk tahap pendaftaran, seleksi administrasi, dan masa sanggah.

Terkait pembukaan seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis ini, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas meminta agar pelamar mempersiapkan diri dengan baik dan mencermati syarat masing-masing formasi.

Selain itu, Menpan-NRB juga mengingatkan para peserta untuk tidak mempercayai siapapun yang menjamin kelulusan.

Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag).-ditjendaglu.kemendag.go.id-

"Tidak ada pihak manapun yang bisa memberikan kelulusan, apalagi sampai meminta imbalan," kata Anas, dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 21 Desember 2022.

Admin
Penulis
-->