BEKASI, FIN.CO.ID - Setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kalah dengan ahli waris di pengadilan, sebanyak tiga Sekolah Dasar Negri (SDN) Kota Bekasi disegel.
Pengamat Pendidikan Imam Kobul Yahya mengatakan, Pemkot Bekasi harus bertanggung jawab atas terjadinya penyegelan tiga SDN tersebut.
BACA JUGA: Survei Poltracking Tempatkan Erick Thohir Cawapres Terkuat Untuk 2024
"Harusnya tangung jawab wali kota, jaminanya wali kota ke ahli waris bikin surat pernyataan," kata Imam Kobul Yahya, Kamis 22 Desember 2022.
Menurutnya, Pemkot Bekasi harus memberikan jaminan seluruh siswa yang bersekolah di 3 SDN itu dapat mendapat pendidikan dengan baik.
"Wali kota harus turun tangan, supaya ada jaminan anak-anak itu tetap bersekolah di situ, dan ada jaminan orang yang mengaku memiliki lahan itu," ucapnya.
Apabila sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA) bahwa tanah milik ahli waris, Imam menjelaskan Pemkot Bekasi kemungkinan harus membeli.
BACA JUGA: 50 Ribuan Warga dari Luar Daerah Pindah Domisili ke Kabupaten Tangerang Setiap Tahun
"Pemkot Bekasi harus mematuhi putusan, tiggal musyawarah di putusan tegapnya itu apakah ahli waris yang menang di putusan tetap itu mau tanahnya dibeli," ungkapnya.
Ia menegaskan Pemkot Bekasi harus mematuhi dengan baik, apapun keputusan yang sudah keluar dari hasil pengadilan terkait tanah.
"Kalau mau dibeli, kota Bekasi harus berfikir gimana cara belinya, orangnya mau dicicil apa engga, atau mau di cashin," terangnya.
Atas penyegelan sekolah, Pemkot Bekasi diminta untuk mencari solusi bersama apakah harus tetap di lokasi tersebut ataupun merelokasi ke tempat lain.
Hal itu harus dilakukan secepat mungkin, agar seluruh siswa yang bersekolah di 3 SDN tersegel bisa mendapat jaminan pendidikan.