Bea Cukai Lampung Terjun Langsung Sosialisasikan Ketentuan Cukai

Bea Cukai Lampung Terjun Langsung Sosialisasikan Ketentuan Cukai

Bea Cukai Lampung Terjun Langsung Sosialisasikan Ketentuan Cukai--(dok.Bea Cukai)

BANDAR LAMPUNG, FIN.CO.ID - Dalam rangka mendorong optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Bea Cukai Bandar Lampung bersama instansi lainnya terjun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan edukasi ketentuan cukai.

Dikemas dalam bentuk sosialisasi, kegiatan ini juga menjadi tindakan preventif yang dilaksanakan Bea Cukai Bandar Lampung dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA:Masuki Penghujung 2022, Bea Cukai Kian Gencar Gandeng Aparat Penegak Hukum Lakukan Operasi Pasar

BACA JUGA:Bea Cukai Gelar Sosialisasi pada Mahasiswa di Banjarmasin dan Merauke

"Sepanjang bulan November dan Desember 2022, kami telah rutin menggelar sosialisasi ketentuan cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandar Lampung, Herianto.

Ia menyebutkan pada tanggal 14 November 2022, Bea Cukai Bandar Lampung dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran menyosialisasikan ketentuan cukai di Balai Desa Karang Anyar, Kecamatan Gedong Tataan.

Dihadiri para petani tembakau, dalam acara ini petugas Bea Cukai memperkenalkan cara mengidentifikasi rokok ilegal.

Lalu, pada tanggal 25 November 2022, bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Bea Cukai Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis  Industri Kecil Menengah Pengelolaan Hasil Tembakau.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Pengawasan, Bea Cukai Jalin Kerja Sama dengan TNI

Kegiatan itu dihadiri perwakilan pelaku industri dan petani tembakau dari kabupaten/kota di wilayah Provinsi Lampung.

"Kegiatan bimtek ini merupakan salah satu bentuk implementasi pemanfaatan DBH CHT dalam rangka meningkatkan industri pengolahan tembakau di daerah agak dapat berkembang dan bersaing di pasar nasional maupun pasar global. Lampung dengan potensi alamnya yang besar bukan tidak mungkin di masa mendatang dapat menjadi daerah penghasil olahan tembakau yang maju dan produktif. Kolaborasi aktif dan sinergi berkelanjutan dari seluruh pihak baik instansi pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, petani, dan seluruh masyarakat merupakan kunci keberhasilan untuk mewujudkan hal tersebut," kata Herianto.

Tak berselang lama, tepatnya pada tanggal 30 November 2022, Bea Cukai Bandar Lampung kembali menggelar sosialisasi peraturan di bidang cukai bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

Pada acara yang digelar di Aula Semergou Kantor Pemkot Bandar Lampung, hadir perwakilan instansi pemerintahan dan pelaku usaha di bidang cukai ini.

BACA JUGA:Dua Kantor Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: