Polemik Pelantikan Sekda Sulteng, Kapuspen Kemendagri Buka Suara

Polemik Pelantikan Sekda Sulteng, Kapuspen Kemendagri Buka Suara

Kapuspen Kemendagri Benni Irwan--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan, menyatakan seluruh proses penunjukkan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sudah dilalui. 

 

Menurut dia, saat ini tinggal menunggu pelantikan oleh gubernur setempat sesuai dengan surat keputusan (SK) pemerintah pusat yang sudah ditetapkan pada 1 Desember 2022 di m Jakarta dengan No. 146/TPA tahun 2022.

 

BACA JUGA:Jakarta dan Jawa Barat Masuk 5 Provinsi dengan Tingkat Kerawanan Tinggi di Pemilu 2024

 

"Seluruh proses sudah dilewati dan saat ini adalah waktunya bagi Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur untuk melaksanakan Keputusan Presiden dengan melakukan pelantikan atas Sekdaprov terpilih sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benni dalam keterangan diterima, Jumat 16 Desember 2022.

 

Benni menjelaskan, penunjukkan Sekda Provinsi Sulteng dalam rangka pengisian kekosongan jabatan. 

 

Dia meyakini seluruh mekanisme administratif mulai dari lelang terbuka jabatan dan seleksi oleh panitia sudah dilaksanakan hingga terhimpun tiga nama yang disampaikan ke pemerintah pusat untuk dipilih.

 

"Dalam rangka pengisian kekosongan jabatan Sekdaprov, Pemda telah mengajukan usulan pengisian jabatan melalui mekanisme lelang terbuka. Proses lelang terbuka, yang diselenggarakan oleh Tim Panitia Seleksi, sudah dilaksanakan, dengan menghasilkan 3 calon terbaik," jelas Benni.

 

BACA JUGA:Ini Tugas Penting Deddy Corbuzier Jadi Letkol Tituler, Salah Satunya Beri Pesan Kebangsaan untuk Gen Milenial

 

Benni memastikan, sesuai aturan yang berlaku, penetapan Sekdaprov terpilih dilakukan melalui mekanisme sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden atau Wapres dan diikuti oleh Menteri dan Pimpinan Lembaga terkait.

 

"Sidang TPA sudah dilaksanakan dan tim penilai juga sudah memilih kandidat terbaik untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden," yakin Benni.

 

Terkait adanya informasi yang menyebut gubernur terkait enggan melakukan hal itu, Benni mengaku sudah mendengarnya melalui media massa. 

 

Namun demikian, pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi soal dugaan penolakan oleh yang bersangkutan terhadap nama yang tercantum dalam SK.

 

"Kemendagri belum menerima pemberitahuan resmi dari Pemda Provinsi Sulawesi Tengah terkait dengan penolakan Gubernur atas keputusan hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi madya (Sekdaprov) di Provinsi. Informasi baru diperoleh dari teman-teman media," tandasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: