3 Orang Ingin Gandakan Uang, Lakukan Ritual Makan Daging Kambing, 2 Tewas, 1 Kritis

GARUT - Tiga orang ingin menggandakan uang dengan mendatangi seorang dukun di Kota Banjar, Jawa Barat. Sayangnya bukan uang yang didapat namun malapetaka. Dua tewas dan seorang kritis akibat mengikuti ritual yang diperintahkan sang dukun. Kepala Polres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pihaknya menangkap dukun pengganda uang yang membunuh pasiennya. Pembunuhan dilakukan dengan cara memerintahkan korban melakukan ritual makan daging kambing di Santolo, Kabupaten Garut, Jawa Barat. "Kami melakukan langkah penyelidikan dan akhirnya kami berhasil menangkap pelaku YS ini alias Abah U yang diduga merupakan dukun palsu ritual penggandaan uang," katanya di Markas Polres Garut, Jumat, 24 Desember 2021. Diterangkannya, pelaku pembunuhan dukun berinisial YS. Pria 51 tahun tersebut merupakan warga Kota Banjar, Jawa Barat. YS melakukan aksi ritual untuk menipu korbannya di kawasan Santolo, Kecamatan Cikelet, Garut, Rabu, 15 Desember 2021 malam. Adanya laporan korban tewas setelah ritual makan daging kambing itu, membuat jajarannya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dukun palsu di Wonosobo, Jawa Tengah, Rabu, 22 Desember 2021 malam. "Kami tangkap hari Rabu tanggal 22 Desember kemarin, di situ kami menemukan dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari mulai racun tikus yang digunakan, kemudian termasuk juga daging kambing yang tersisa sudah kami lakukan pengecekan di laboratorium," katanya. Dikatakannya kejahatan yang dilakukan dukun palsu itu bermula ketika ketiga korban warga Garut mempertanyakan uang korban yang akan digandakan oleh pelaku. Dukun palsu itu, kata Kapolres, tidak bisa menunjukkan kemampuannya itu, kemudian oleh korban dituduh bohong, lalu pelaku menyangkalnya dan mengajak korban melakukan ritual. Pelaku kemudian melakukan rencana untuk menghabisi ketiga korban dengan cara ritual makan daging kambing sebanyak 1,5 kilogram sebagai syarat agar uang bisa digandakan sesuai dengan yang dijanjikan. Daging tersebut dimasak kemudian oleh tersangka sengaja diberi racun tikus hingga menyebabkan kedua korban meninggal dunia dan satu orang lagi kritis dirawat di rumah sakit. "Sebelumnya sudah dicampur oleh tersangka YS ini dengan racun tikus jenis Temix, sehingga akhirnya ketiganya bereaksi dan akhirnya mengakibatkan korban dua meninggal dunia, dan satu kritis," katanya lagi. Akibat perbuatannya itu tersangka ditahan di Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 340, 338, dan 378 tentang pembunuhan berencana dan penipuan dengan ancaman maksimal kurungan penjara 20 tahun.(ant/gw)
Sumber: