Pengadailan di Jepang Tolak Gugatan Ganti Rugi Anak-anak Korban Bom Atom Nagasaki

Pengadailan di Jepang Tolak Gugatan Ganti Rugi Anak-anak Korban Bom Atom Nagasaki

pengadilan di Jepang tolak gugatan ganti rugi anak-anak korban bom atom Nagasaki, Image by Arek Socha dari Pixabay--

NAGASAKI, FIN.CO.ID - Sebuah pengadilan di Jepang tolak gugatan ganti rugi anak-anak korban bom atom Nagasaki.

Perlu diketahui, anak-anak korban bom nagasaki meminta support keuangan dari pemerintah.

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik Nagasaki, para penggugat berargumen bahwa paparan radiasi yang dialami orang tua mereka, akibat bom atom nagasaki tahun 1945, telah mempengaruhi kesehatan mereka.

Para anak-anak penyintas bom atom Nagasaki mengatakan bahwa kegagalan negara untuk memberi mereka bantuan, telah melanggar jaminan konstitusional atas kesetaraan di bawah hukum.

Penolakan atas gugatan ganti rugi anak-anak korban bom atom Nagasaki ini, adalah putusan pertama atas gugatan tersebut.

Tidak hanya anak-anak korban bom atom Nagasaki yang selamat melayangkan gugatan ini, mereka yang di Hiroshima juga demikian.

Hanya saja pada kasus gugatan ganti rugi anak-anak korban bom atom Hiroshima, hal ini belum diputuskan oleh pengadilan.

Sebanyak 28 penggugat, yang merupakan anak korban bom atom Nagasaki, meminta ganti rugi masing-masing senilai 100.000 yen (sekitar Rp11,42 juta) dari pemerintah.

Pemerintah saat ini memberikan berbagai bentuk bantuan keuangan kepada para penyintas peristiwa bom atom di Jepang yang diakui dan menanggung seluruh biaya pengobatan mereka.

Namun, bantuan semacam itu tidak berlaku untuk anak-anak mereka.

Hal ini yang menjadi alasan mengapa pengadilan di Jepang tolak gugatan ganti rugi anak-anak korban bom atom Nagasaki.

Para penggugat berpendapat bahwa tidak ada alasan rasional untuk mendiskualifikasi anak-anak korban bom atom dari bantuan semacam itu, dengan mengutip penelitian yang menunjukkan kemungkinan efek turun-temurun dari paparan radiasi.

Pemerintah Jepang membantah klaim tersebut dan mengatakan bahwa efek paparan radiasi pada anak-anak tidak terkonfirmasi, dan oleh karena itu, tidak ada kewajiban legislatif untuk memperluas cakupan bantuan keuangan kepada anak-anak korban.

Pemerintah juga meminta para penggugat untuk membuktikan secara ilmiah bahwa paparan radiasi yang dialami para penyintas berdampak pada kesehatan anak-anak mereka.

Demikian kabar pengadilan di Jepang tolak gugatan anak-anak korban bom atom Nagasaki.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: