USB Type-C Resmi Jadi Pengisi Daya Standar Perangkat Elektronik, Berlaku Mulai 2024

USB Type-C Resmi Jadi Pengisi Daya Standar Perangkat Elektronik, Berlaku Mulai 2024

Uni Eropa resmikan USB Type-C sebagai pengisidaya standar, by Denys Vitali from Pixabay--

 

JAKARTA, FIN.CO.ID - Uni Eropa resmikan USB Type-C sebagai pengisi daya standar perangkat elektronik.

 

Keputusan Uni Eropa resmikan USB Type-C sebagai pengisi daya standar ini, mulai berlaku menjelang akhir tahun 2024.

Ya, Uni Eropa resmikan USB Type-C sebagai pengisi daya standar efektif berlaku mulai 28 Desember 2024.

Kabar USB Type-C sebagai pengisi daya standar diumumkan secara resmi lewat twitter @EURLex.

@EURLex menstandarkan adanya jurnal khusus terkait pengisi daya standar untuk perangkat elektronik, demikian seperti dilansir dari GSM Arena Jumat ini.

Adapun daftar produk yang telah ditentukan untuk menggunakan pengisi daya standar USB Type-C di tanggal 28 Desember 2024 untuk kawasan Uni Eropa ialah ponsel pintar, tablet, kamera, headphone dan earbud.

Ada juga headset, konsol video game genggam, speaker portabel, e-reader, keyboard, mouse, hingga sistem navigasi portabel.

Jika ternyata pengisidaya lebih tinggi dari 15W, maka diperlukan juga untuk memasukkan pengisidaya USB.

Adanya ketentuan USB Type-C sebagai pengisi daya standar jelas mempengaruhi Apple, karena saat ini tipe pengisi dayanya bukanlah USB Type C.

Meski begitu mungkin saja Apple bisa mengubah sistem pengisi dayanya menjadi nirkabel mengingat aturan untuk pengisidaya USB Type C berlaku untuk pengis idaya menggunakan kabel.

Hal itu bahkan sudah diperbincangkan dan menjadi rumor di kalangan pecinta teknologi sejak aturan dari Uni Eropa itu masih berupa ide saja.
 
Kembali pada aturan yang dikeluarkan Uni Eropa, ketentuan itu mulai 28 April 2026 akan juga mencakup penggunaan USB Type-C juga berlaku untuk laptop.
 
Agar bisa sejalan dengan peraturan kawasan, negara-negara anggota UE diharapkan mulai mengadopsi dan menerbitkan regulasi yang sejalan paling lambat 28 Desember 2023.

Hal itu diharapkan agar tidak terjadi tumpang tindih ketika aturan ini sepenuhnya diterapkan dalam beberapa waktu mendatang.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: