Pelaku Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat, Australia Bereaksi Keras

Pelaku Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat, Australia Bereaksi Keras

umar patek-bnpt-bnpt

JAKARTA, FIN.CO.ID - Hisyam bin Alizein alias Umar Patek, salah satu pelaku Bom Bali 2002 mendapat program bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Umar Patek mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Diketahui mendapat hukuman 20 tahun penjara. 

Pembebasan Umar Patek pada Rabu, 7 Desember 2022 mendapat reaksi keras dari Australia.

Sebab Pemerintah Australia berulang kali meminta agar Umar Patek tetap ditahan di balik jeruji besi.

BACA JUGA:Umar Patek Pelaku Bom Bali Bebas Bersyarat, Ini Komentar Komjen Boy Rafli Amar

Diketahui Umar Patek salah satu pelaku dua bom yang meledak di luar bar dan klub malam di Bali pada Oktober 2002, sehingga menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia.

Atas pembebasan Umar Patek, seorang penyintas bom Bali 2002, Peter Hughes merespon dengan menyebut sangat "menggelikan".

"Sangat menggelikan melihat salah seorang pelaku serangan bom di Bali dibebaskan dari penjara di Indonesia," katanya dikutip NCA, Kamis, 8 Desember 2022.

Korban serangan warga Australia Peter Hughes, yang berbicara di persidangan Patek pada 2012, mengatakan ekstremis yang dihukum itu pantas menjalani "hukuman terberat".

BACA JUGA:20 Tahun Tragedi Bom Bali, Peringatan Kapolri: Jangan Lengah, Waspadai Bibit Terorisme

"Bahwa dia dibebaskan, itu menggelikan," katanya kepada stasiun penyiaran Australia ABC.

Pihak berwenang Indonesia mengatakan mereka yakin Patek telah merehabilitasi dirinya sendiri di dalam penjara setelah menyelesaikan program deradikalisasi.

Patek mengatakan dia ingin mengabdikan dirinya untuk deradikalisasi narapidana lain.

Wakil Perdana Menteri Australia Richard Marles mendesak Indonesia untuk menjaga Patek di bawah "pengawasan ketat".

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: