Daftar Besaran UMK Kalimantan Tengah 2023 Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Daftar Besaran UMK Kalimantan Tengah 2023 Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik -Khanif Lutfi-dok fin.co.id

UMK Gunung Mas 2023 sebesar Rp3.227.351,76. 

UMK Kota Palangka Raya 2023 sebesar Rp3.226.753. 

UMK Pulang Pisau 2023 sebesar Rp3.223.402,42, dan UMK Kapuas 2023 sebesar Rp3.194.237.

BACA JUGA:Total Ada 9 Link, Anda Bisa Download Game Sigma Battle Royale Dari Versi Awal Hingga Terbaru DISINI!

UMK tahun depan ini mulai berlaku sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara M Mastur mengatakan pemerintah daerah menyepakati UMK 2023 sebesar Rp3.595.013,49 per bulan. 

Angka tersebut mengalami kenaikan Rp287.246 atau 8,68 persen dari dari tahun sebelumnya yaitu Rp 3.307.767.

Kenaikan tersebut, kata dia, disesuaikan dengan kondisi saat ini. Karena pandemi COVID-19 dan inflasi telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk di dalamnya membayar upah

BACA JUGA:Curhatan Bupati Karawang Usai Ditimpuk Batu oleh Para Pedagang: Kami Menyesalkan Niat Baik Kami

"Hal ini juga dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19," ujar Mastur.

UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2023 ini nantinya disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat.

"Pemkab Barito Utara juga meminta penetapan UMK tersebut harus sinergis dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku," ujar Mastur.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: