Langgar Ketentuan, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Langgar Ketentuan, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah--(dok.Bea Cukai)

“Nilai seluruh barang tersebut mencapai 2,2 miliar dengan potensi kerugian negara 1,4 miliar.”

Terakhir, Bea Cukai Langsa bersama Karantina Pertanian Aceh dan Satgas PMK Kota Langsa melaksanakan kegiatan pemusnahan BDN atas barang hasil penindakan dibidang kepabeanan Kamis (17/11) lalu.

Barang-barang hasil penindakan berupa 19 ekor kambing, 161 karung tokek kering, 41 ekor kura-kura, 3 ekor ular, 2 ekor kadal, 19 ekor katak, dan 2 koli tanaman hias.

“Telah dilakukan koordinasi dengan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh untuk dilakukan uji laboratorium terhadap barang hasil penindakan tersebut. Hasilnya ditetapkan bahwa barang-barang tersebut termasuk kedalam jenis media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), yang direkomendasikan untuk segera dilakukan pemusnahan,” jelas Hatta.

BACA JUGA:Bea Cukai Rajut Semangat Antikorupsi di Hakordia 2022

Kegiatan pemusnahan menggunakan metode disuntik mati oleh Petugas Karantina di Kantor Bea Cukai Langsa, kemudian dibawa menuju tempat pemotongan hewan di Seuriget, Kota Langsa untuk dibakar dan selanjutnya dikubur.

“Kegiatan pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK serta melindungi masyarakat dari mengonsumsi barang-barang berbahaya,” tegas Hatta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: