Tok, UMK Kabupaten Tangerang 2023 Ditetapkan Rp4,5 Juta
Ilustrasi -UMK-radarbromo-radarbromo
Kemudian, pada Selasa (6/12) Gubernur Banten menetapkan besaran UMK kabupaten/kota se-Banten. Dengan rincian diantaranya seperti di Kabupaten Pandeglang besaran UMK naik sebesar 6,43 persen, Kabupaten Lebak naik 6,17 persen, Kabupaten Serang naik 6,59 persen, Kabupaten Tangerang naik 7,02 persen, Kota Tangerang 6,97 persen, Kota Tangerang Selatan 6,37 persen, Kota Serang 6,24 persen dan Kota Cilegon naik 7,30 persen.
Selain itu, penetapan ini sebagai bentuk upaya memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian UMP dan UMK sesuai dengan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten.
Sumber: