Soal Lelang Kepulauan Widi, Tito Gerah: Sejengkal Pun Pulau Tidak Boleh Dijual untuk Dikuasai Asing

Soal Lelang Kepulauan Widi, Tito Gerah: Sejengkal Pun Pulau Tidak Boleh Dijual untuk Dikuasai Asing

Kepulauan Widi Maluku Utara (dok Pemprov Malut) --

JAKARTA, FIN.CO.ID – Berita lelang Kepulauan Widi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akhirnya angkat bicara. 

Tito Karnavian menegaskan, tidak boleh sejengkal pun pulau di Indonesia dijual untuk dikuasai asing. 

Tito menegaskan, regulasi Indonesia secara tegas telah mengatur urusan tersebut.

BACA JUGA:Kisah Heroik Aipda Sofyan, Pahlawan di Peristiwa Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan untuk meluruskan pemberitaan beberapa media yang kurang tepat mengutip dan mengartikan pernyataan Mendagri soal lelang pulau yang dilakukan PT Leadership Islands Indonesia (LII). 

Beberapa berita yang beredar dengan judul yang intinya Mendagri mengizinkan penjualan pulau tersebut adalah keliru.

 Mendagri tidak pernah mengatakan pernyataan itu dalam wawancara doorstop Senin (5/12/2022) kemarin.

“Pulau di Indonesia dan bahkan satu jengkal pun tanah air Indonesia tidak boleh dimiliki asing. Itu jelas dalam hukum Indonesia,” tegas Benni, Rabu 7 Desember 2022. 

BACA JUGA:Kantor Pertamina di Banjarmasin Digeledah, Dugaan Korupsi Jual Beli BBM Solar dengan PT Asmin Koalindo

Benni lebih lanjut menegaskan, investasi diperbolehkan untuk mengelola pulau-pulau yang memiliki potensi tapi tidak dikelola dengan baik, selagi menguntungkan masyarakat seperti membuka lapangan kerja dan mendatangkan pendapatan asli daerah.

Sesuai dengan program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah pinggiran, pemerintah terbuka terhadap investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil. 

Namun, langkah itu harus memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang penting prinsip hukum bahwa kepemilikannya tidak boleh oleh orang asing. Dan ada prinsip-prinsip lain seperti tidak boleh mengganggu wilayah konservasi dan aspek lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Benni.

BACA JUGA:Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astana Anyar, Kompolnas: Apel Pagi Polisi Waktu Paling Rawan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: